Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan, memberi ijin kepada Pemohon untuk:
-Merubah/mengganti nama orang tua Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3572-LT-07102024-0004 tertulis: NURIYAH, lahir di Blitar pada tanggal 16 Februari 1974 anak ke-dua perempuan dari Ayah KASTURI dan Ibu SITI MARIYAM dirubah/diganti menjadi: NURIYAH, lahir di Blitar pada tanggal 16 Februari 1974 anak ke-dua perempuan dari Ayah KASTURI dan Ibu YAMIRAH;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Blitar agar dicatat mengenai perubahan nama orang tua Pemohon tersebut dalam register yang sedang berjalan;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon. |