Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan, memberi ijin kepada Pemohon membetulkan penulisan nama dan kelahiran anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tanggal 28 Oktober 2016, Nomor : 3505-LT-28102016-0054 dari nama anak Pemohon yang tertulis ZUMROTUL MAHMUDAH, lahir di Blitar pada tanggal 21 Agustus 2007 dibetulkan menjadai ZUMROTUL MAHMUDAH, lahir di Blitar pada tanggal 21 Agustus 2004;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan kepada Pemohon utnuk menyampaikan salinan/turunan Penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan Hukum Tetap, kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar, untuk dicatat tentang pembetulan nama dan kelahiran tersbeut pada register yang berlaku untuk itu serta memberi catatan pada tepi/pinggir Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut;
- Menetapkan bahwa segala biaya yang timbul dalam permohonan ini ditanggung oleh Pemohon;
|