Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
199/Pdt.P/2016/PN Blt SULIS SETYORINI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Des. 2016
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 199/Pdt.P/2016/PN Blt
Tanggal Surat Jumat, 09 Des. 2016
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SULIS SETYORINI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan, memberi ijin kepada Pemohon membetulkan penulisan nama dan kelahiran anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tanggal 28 Oktober 2016, Nomor : 3505-LT-28102016-0054 dari nama anak Pemohon yang tertulis ZUMROTUL MAHMUDAH, lahir di Blitar pada tanggal 21 Agustus 2007 dibetulkan menjadai ZUMROTUL MAHMUDAH, lahir di Blitar pada tanggal 21 Agustus 2004;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan kepada Pemohon utnuk menyampaikan salinan/turunan Penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan Hukum Tetap, kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar, untuk dicatat tentang pembetulan nama dan kelahiran tersbeut pada register yang berlaku untuk itu serta memberi catatan pada tepi/pinggir Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut;
  4. Menetapkan bahwa segala biaya yang timbul dalam permohonan ini ditanggung oleh Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak