Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan bahwa Akta Kelahiran Nomor : 3505-LT-21082017-0082 tertanggal 18 Februari 2022 atas nama TRI SUNDARI, lahir di Blitar pada tanggal 27 Mei 1979 anak ke empat Perempuan dari Ayah TAMURI dan Ibu SUPRIHATIN adalah cacat hukum;
3.Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar (Tergugat) untuk mencabut/membatalkan Akta Kelahiran Nomor : 3505-LT-21082017-0082atas nama TRI SUNDARI;
4.Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini;
5.Menghukum Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan ini; |