Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
34/Pdt.G/2022/PN Blt TRI SUNDARI Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Mar. 2022
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 34/Pdt.G/2022/PN Blt
Tanggal Surat Selasa, 29 Mar. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TRI SUNDARI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan bahwa Akta Kelahiran Nomor : 3505-LT-21082017-0082 tertanggal 18 Februari 2022 atas nama TRI SUNDARI, lahir di Blitar pada tanggal 27 Mei 1979 anak ke empat Perempuan dari Ayah TAMURI dan Ibu SUPRIHATIN adalah cacat hukum;
3.Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar (Tergugat) untuk mencabut/membatalkan Akta Kelahiran Nomor : 3505-LT-21082017-0082atas nama TRI SUNDARI;
4.Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini;
5.Menghukum Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak