Dakwaan |
KESATU
Bahwa ia terdakwa GAGIK DWI FAJAR MAULANA als. GAGIK Bin (Alm) INTIANTO DWI SUTANTIO pada Hari Kamis tanggal 4 Maret 2021 sekitar jam 21.30 Wib atau pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Maret 2021 bertempat di Dsn. /Ds. Sidomulyo RT. 002 RW. 007 Kec. Bakung, Kab. Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada Hari Kamis tanggal 4 Maret 2021 sekitar jam 21.30 Wib terdakwa GAGIK DWI FAJAR MAULANA als GAGIK menghubungi Sdr. PRABOWO als BOWO (masih dalam pencarian Pihak Kepolisian/DPO) dengan maksud untuk membeli sabu-sabu yang uang pembeliannya berasal dari uang patungan dengan saksi ARI KURNIAWAN als PANJUL Bin KEMAN (terdakwa dalam berkas perkara yang terpisah), dengan uang patungan dengan saksi ARI KURNIAWAN als PANJUL yang jumlahnya sebesar Rp 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut, terdakwa GAGIK DWI FAJAR MAULANA als GAGIK mendapatkan 1 (satu) poket sabu-sabu dari Sdr. PRABOWO als BOWO dengan berat kotor 0,90 gram (nol koma sembilan puluh gram).
Bahwa setelah mendapatkan 1 (satu) poket sabu-sabu dengan berat kotor 0,90 gram, sabu-sabu tersebut (yang kemudian diketahui berat bersihnya 0,74 gram) selanjutnya dijual kepada Sdr. ONGKI MARGIANTO (masih dalam pencarian Pihak Kepolisian/DPO) sebanyak 1 (satu) poket dengan berat bersih 0,13 gram dengan harga Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) sedangkan sisanya sebanyak 0,61 gram dibagi menjadi 5 (lima) poket sabu-sabu dengan berat bersih masing-masing 0,12 gram, 0,12
gram, 0,12 gram, 0,05 gram dan 0,05 gram (sehingga berat bersih keseluruhanya menjadi 0,46 gram) dan sisanya sebanyak 0,15 gram dipakai sendiri oleh terdakwa GAGIK DWI FAJAR MAULANA als GAGIK bersama saksi ARI KURNIAWAN als PANJUL.
Bahwa selanjutnya 5 (lima) poket sabu-sabu dengan berat bersih masing-masing 0,12 gram, 0,12 gram, 0,12 gram, 0,05 gram dan 0,05 gram tersebut dibagi berdua dimana terdakwa GAGIK DWI FAJAR MAULANA als GAGIK mendapatkan 3 (tiga) poket sabu-sabu dengan berat bersih masing-masing 0,12 gram, 0,05 gram dan 0,05 gram sedangkan saksi ARI KURNIAWAN als PANJUL mendapatkan 2 (dua) poket sabu-sabu dengan berat bersih masing-masing 0,12 gram dan 0,12 gram.
Bahwa selain menjual sabu-sabu kepada Sdr. ONGKI MARGIANTO, terdakwa GAGIK DWI FAJAR MAULANA als GAGIK pernah juga menjual sabu-sabu kepada Sdr. BOWO als CP dengan harga Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), kepada Sdr/ LUKI sebanyak 0,05 gram dengan harga sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
Bahwa kemudian pada Hari Jumat tanggal 5 Maret 2021 sekitar jam 15.00 Wib bertempat di Dsn. /Ds. Sidomulyo RT. 002 RW. 007 Kec. Bakung, Kab. Blitar, terdakwa GAGIK DWI FAJAR MAULANA als GAGIK Bin (alm) INTIANTO DWI SUTANTIO telah ditangkap oleh saksi PUGUH ENDIK SETYAWAN dan saksi WEKA PANDU PRADANA (keduanya Anggota POLRI Resnarkoba Polres Blitar)
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur No. Lab : 02490/NNF/2021 tanggal 26 Maret 2021 telah disimpulkan barang bukti dengan No. 05379/2021/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,030 gram milik terdakwa GAGIK DWI FAJAR MAULANA als GAGIK Bin (alm) INTIANTO DWI SUTANTIO adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa terdakwa GAGIK DWI FAJAR MAULANA als GAGIK Bin (alm) INTIANTO DWI SUTANTIO didalam membeli dan selanjutnya menjual kembali narkotika golongan I berupa sabu-sabu kepada Sdr. ONGKI MARGIANTO sebanyak 0,13 gram, kepada Sdr. BOWO als CP dan kepada Sdr/ LUKI sebanyak 0,05 gram telah dilakukan dengan tanpa dilengkapi dengan surat ijin dari Pihak Yang Berwenang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa GAGIK DWI FAJAR MAULANA als. GAGIK Bin (Alm) INTIANTO DWI SUTANTIO pada Hari Kamis tanggal 4 Maret 2021 sekitar jam 21.30 Wib atau pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Maret 2021 bertempat di Dsn. /Ds. Sidomulyo RT. 002 RW. 007 Kec. Bakung, Kab. Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu-sabu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada Hari Kamis tanggal 4 Maret 2021 sekitar jam 21.30 Wib terdakwa GAGIK DWI FAJAR MAULANA als GAGIK menghubungi Sdr. PRABOWO als BOWO (masih dalam pencarian Pihak Kepolisian/DPO) dengan maksud untuk membeli sabu-sabu yang uang pembeliannya berasal dari uang patungan dengan saksi ARI KURNIAWAN als PANJUL Bin KEMAN (terdakwa dalam berkas perkara yang terpisah), dengan uang patungan dengan saksi ARI KURNIAWAN als PANJUL yang jumlahnya sebesar Rp 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut, terdakwa GAGIK DWI FAJAR MAULANA als GAGIK mendapatkan 1 (satu) poket sabu-sabu dari Sdr. PRABOWO als BOWO dengan berat kotor 0,90 gram (nol koma sembilan puluh gram).
Bahwa setelah mendapatkan 1 (satu) poket sabu-sabu dengan berat kotor 0,90 gram, sabu-sabu tersebut (yang kemudian diketahui berat bersihnya 0,74 gram) selanjutnya dijual kepada Sdr. ONGKI MARGIANTO (masih dalam pencarian Pihak Kepolisian/DPO) sebanyak 1 (satu) poket dengan berat bersih 0,13 gram dengan harga Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) sedangkan sisanya sebanyak 0,61 gram dibagi menjadi 5 (lima) poket sabu-sabu dengan berat bersih masing-masing 0,12 gram, 0,12 gram, 0,12 gram, 0,05 gram dan 0,05 gram (sehingga berat bersih keseluruhanya menjadi 0,46 gram) dan sisanya sebanyak 0,15 gram dipakai sendiri oleh terdakwa GAGIK DWI FAJAR MAULANA als GAGIK bersama saksi ARI KURNIAWAN als PANJUL.
Bahwa selanjutnya 5 (lima) poket sabu-sabu dengan berat bersih masing-masing 0,12 gram, 0,12 gram, 0,12 gram, 0,05 gram dan 0,05 gram tersebut dibagi berdua dimana terdakwa GAGIK DWI FAJAR MAULANA als GAGIK mendapatkan 3 (tiga) poket sabu-sabu dengan berat bersih masing-masing 0,12 gram, 0,05 gram dan 0,05 gram sedangkan saksi ARI KURNIAWAN als PANJUL mendapatkan 2 (dua) poket sabu-sabu dengan berat bersih masing-masing 0,12 gram dan 0,12 gram.
Bahwa selain menjual sabu-sabu kepada Sdr. ONGKI MARGIANTO, terdakwa GAGIK DWI FAJAR MAULANA als GAGIK pernah juga menjual sabu-sabu kepada Sdr. BOWO als CP dengan harga Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), kepada Sdr/ LUKI sebanyak 0,05 gram dengan harga sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
Bahwa kemudian pada Hari Jumat tanggal 5 Maret 2021 sekitar jam 15.00 Wib bertempat di Dsn. /Ds. Sidomulyo RT. 002 RW. 007 Kec. Bakung, Kab. Blitar, terdakwa GAGIK DWI FAJAR MAULANA als GAGIK Bin (alm) INTIANTO DWI SUTANTIO telah ditangkap oleh saksi PUGUH ENDIK SETYAWAN dan saksi WEKA PANDU PRADANA (keduanya Anggota POLRI Resnarkoba Polres Blitar), pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa GAGIK DWI FAJAR MAULANA als GAGIK telah diamankan dan dilakukan penyitaan barang bukti berupa 1 (satu) buah klip sabu dengan berat bersih 0,18 (nol koma delapan belas) gram, 1 (satu) bungkus plastik klip, 1 (satu) unit handphone merek Oppo F 11 dan 1 (satu) buah handphone merek Samsung
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur No. Lab : 02490/NNF/2021 tanggal 26 Maret 2021 telah disimpulkan barang bukti dengan No. 05379/2021/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,030 gram milik terdakwa GAGIK DWI FAJAR MAULANA als GAGIK Bin (alm) INTIANTO DWI SUTANTIO adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa terdakwa GAGIK DWI FAJAR MAULANA als GAGIK Bin (alm) INTIANTO DWI SUTANTIO didalam memiliki dan menyimpan narkotika golongn I bukan tanaman berupa sabu-sabu dengan berat bersih 0,18 gram (nol koma delapan belas gram) telah dilakukan dengan tanpa dilengkapi dengan surat ijin dari Pihak Yang Berwenang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |