Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
2.Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Perjanjian Kredit dan Pengakuan Hutang dengan nomor : 0015/KUSUMA/Cab.Blt/I/2018 tanggal 16 Januari 2018 antara Penggugat dan Para Tergugat;
3.Menetapkan bahwa Para Tergugat melakukan perbuatan cidera janji/Wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajiban nya sesuai perjanjian;
4.Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika sisa pokok pinjaman sebesar Rp 67.052.997,- (Empat puluh tujuh juta lima puluh dua ribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh rupiah) dan kewajiban bunga sebesar Rp 19.351.789,-(Sembilan belas juta tiga ratus lima puluh satu ribu tujuh ratus delapan puluh sembilan rupiah) serta kewajiban denda sebesar Rp 6.705.297 (enam juta tujuh ratus lima ribu dua ratus sembilan puluh tujuh rupiah) sehingga total kewajiban Para Tergugat yang harus di selesaikan adalah Rp 93.110.063,- (sembilan puluh tiga juta seratus sepuluh ribu enam puluh tiga rupiah). Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pokok pinjaman/kredit beserta bunga pinjaman secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan agunan berupa SHM No. 1785 atas nama IMAM MAS’UDIN yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat.
5.Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. |