Petitum |
1.Mengabulkan permohonan pemohon
2.Menyatakan sah perubahan/pergantian nama anak dari pemohon yang semula tertulis dan terbaca ERNEST KRISTIAN menjadi ERNEST DANINDRA
3.Memerintahkan kepada dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten Blitar setelah di tunjukkan penetapan ini untuk mencatat dalam buku register yang di peruntukkan untuk itu dan selanjutnya memperbaiki/menganti nama anak dari pemohon yang semula tertulis dan terbaca ERNEST KRISTIAN menjadi ERNEST DANINDRA pada akte kelahiran nomor : 3505-LU-0801-2022-0001, tertanggal 11 januari 2021
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon |