Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
140/PDT.G/2014/PN Blt NAHRONI 1.PT.Permodalan Nasional Mandiri(Persero) Cabang Blitar
2.BUDI SANTOSO
3.Pemerintah Republik Indonesia cq.Menteri Keuangan Republik Indonesia cq.Direktorat Jenderal Kekayaan Negara cq.Kanwil X Direktorat Jenderal Kekayaan Negara cq.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) Malang
4.ZAENAL ARIFIN,SH
5.BPN Kabupaten Blitar
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Des. 2014
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 140/PDT.G/2014/PN Blt
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NAHRONI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT.Permodalan Nasional Mandiri(Persero) Cabang Blitar
2BUDI SANTOSO
3Pemerintah Republik Indonesia cq.Menteri Keuangan Republik Indonesia cq.Direktorat Jenderal Kekayaan Negara cq.Kanwil X Direktorat Jenderal Kekayaan Negara cq.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) Malang
4ZAENAL ARIFIN,SH
5BPN Kabupaten Blitar
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

  2. Menyerahkan barang jaminan yang telah dijual oleh Tergugat I tetap menjadi milik Penggugat;

  3. Menyatakan menurut hukum bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

  4. Menyatakan Para Tergugat untuk mengembalikan Jaminan Penggugat yang sudah dilelang sejak perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak