Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
28/PDT.P/2016/PN Blt SRI TEDJOWATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Feb. 2016
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 28/PDT.P/2016/PN Blt
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SRI TEDJOWATI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk menghadap PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) guna menandatangani Akta Jual-Beli untuk sebidang tanah yang sudah bersertipikat Hak Milik nomor : 894 terletak di Kel. Sananwetan Kec. Sananwetan Kota Blitar
  3. Membebankan biaya Permohonan Ijin Menjual kepada Pemohon
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak