Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
141/Pdt.G/2016/PN Blt 1.SUPRIYANTO
2.UMINAH
3.SULASTRIANI
4.SUDJINAH
5.SUJIATI
6.WAHYUDIONO
7.ENDRI CAHYONO
1.SAMIRAN
2.YATI SUGIARTI
3.MUSANA Alias SUNARSIH
4.MARIKAH
5.BAMBANG IBNU PRABOWO
6.SOELASMI
7.RUMINI
8.AHMAD EFENDI
9.KATIMUN
10.YENI AGUSTIN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Des. 2016
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 141/Pdt.G/2016/PN Blt
Tanggal Surat Jumat, 16 Des. 2016
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUPRIYANTO
2UMINAH
3SULASTRIANI
4SUDJINAH
5SUJIATI
6WAHYUDIONO
7ENDRI CAHYONO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AGUS SANTOSO, SH.,MH.SUPRIYANTO
2AGUS SANTOSO, SH.,MH.UMINAH
3AGUS SANTOSO, SH.,MH.SULASTRIANI
4AGUS SANTOSO, SH.,MH.SUDJINAH
5AGUS SANTOSO, SH.,MH.SUJIATI
6AGUS SANTOSO, SH.,MH.WAHYUDIONO
7AGUS SANTOSO, SH.,MH.ENDRI CAHYONO
Tergugat
NoNama
1SAMIRAN
2YATI SUGIARTI
3MUSANA Alias SUNARSIH
4MARIKAH
5BAMBANG IBNU PRABOWO
6SOELASMI
7RUMINI
8AHMAD EFENDI
9KATIMUN
10YENI AGUSTIN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  3. Menyatakan segala bentuk penguasaan dan atau peralihan/perubahan hak atas harta peninggalan Bpk. KROMO PAWIRO yang dilakukan oleh masing-masing Tergugat adalah perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi ahliwaris Bpk. KROMO PAWIRO;
  4. Menyatakan segala bentuk bukti atau surat yang dijadikan landasan masing-masing Tergugat untuk menguasai harta peninggalan almarhum Bpk KROMO PAWIRO tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
  5. Menetapkan Para Penggugat dan Tergugat VI adalah Ahliwaris Bpk KROMO PAWIRO/Giyem;
  6. Menyatakan obyek sengketa adalah harta peninggalan almarhum Bpk KROMO PAWIRO/Giyem;
  7. Menyatakan dan menetapkan Para Penggugat dan Tergugat VI adalah ahli waris yang berhak atas harta peninggalan Bpk KROMO PAWIRO/Giyem tersebut diatas;
  8. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian Penggugat yaitu :..............
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak