Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
110/Pid.B/2017/PN Blt Achmad Fauzan, S.H EGA PRATAMA PUTRA Bin SUMAWAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 31 Mar. 2017
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 110/Pid.B/2017/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 29 Mar. 2017
Nomor Surat Pelimpahan APB-128/0.5.22/EPP.2/03/2017
Penuntut Umum
NoNama
1Achmad Fauzan, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EGA PRATAMA PUTRA Bin SUMAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa EGA PRATAMA PUTRA Bin SUMAWAN (alm) pada hari Minggu tanggal 08 Januari 2017 sekira jam 12.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2017, bertempat di rumah orang tua korban yang beralamat di Lingk. Gondanglegi Kec. Sutojayan Kab. Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, dengan sengaja dan dengan melawan hukum memiliki barang yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain dan yang ada padanya bukan karena kejahatan, dipidana karena penggelapan, perbuatan mana terjadi sebagai berikut:

  • Pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal ketika terdakwa baru pulang dari pantai serang bersama dengan Sdri. Riri dengan menaiki sepeda motor dan setelah sampai di Ds. Bacem Kec. Sutojayan Kab. Blitar rantai sepeda motor terdakwa putus kemudian terdakwa melihat bahwa korban berada di rumah ibunya kemudian terdakwa mampir sendirian dengan maksud dan tujuan akan meminjam sepeda motor Honda Vario Tecno 125 warna putih silver tahun pembuatan 2014 No.Pol AG-5874-IN milik korban sedangkan Sdri. Riri menunggu di pinggir jalan kemudian terdakwa meminjam sepeda motor kepada orang tua korban “aku arep nyilih motore sedilut tak nyurung sepeda motor ku seng rantaine pedot” yang mana pada saat itu korban sedang berada di rumah dan saksi bertanya kepada korban “ndok iki Ega arep nyilih sepeda motormu diluk, piye?” kemudian korban menjawab “iya buk” kemudian suami korban mengeluarkan sepeda motor dari teras depan rumah dan diserahkan kepada terdakwa kemudian motor tersebut di bawa pergi oleh terdakwa, dan sekitar 2 jam kemudian korban memiliki perasaan tidak enak kemudian korban dan suami bermaksud mencari terdakwa di rumahnya yang beralamat di Lingk. Sutojayan Kab. Blitar dan pada saat itu terdakwa tidak ada di rumah dan korban bertemu dengan ibu terdakwa yang mana ibu terdakwa mengatakan bahwa terdakwa sudah tidak pulang kerumah sekitar 2 bulan terakhir dan ibu terdakwa memberi nomor HP terdakwa kepada korban tetapi pada saat dihubungi nomor tersebut tidak aktif, yang mana sepeda motor tersebut terdakwa bawa ke Ds. Suruwadang Kec. Sutojayan Kab. Blitar dan juga sempat terdakwa bawa ke Karanglo Kota Blitar kemudian plat nomor terdakwa copotin dan terdakwa bawa pulang ke rumah selan 2 hari kemudian terdakwa bawa ke Sidoarjo yang sebelumnya plat nomor terdakwa pasang terlebih dahulu dan pulang kembali ke rumah pada hari Sabtu tanggal 11 Pebruari 2017.
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut, korban Wigati menderita kerugian sekitar Rp.14.000.000,- (empat belas juta rupiah)

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP

ATAU

 

KEDUA

 

Bahwa ia terdakwa EGA PRATAMA PUTRA Bin SUMAWAN (alm) pada pada hari Minggu tanggal 08 Januari 2017 sekira jam 12.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2017, bertempat di rumah orang tua korban yang beralamat di Lingk. Gondanglegi Kec. Sutojayan Kab. Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal ketika terdakwa baru pulang dari pantai serang bersama dengan Sdri. Riri dengan menaiki sepeda motor dan setelah sampai di Ds. Bacem Kec. Sutojayan Kab. Blitar rantai sepeda motor terdakwa putus kemudian terdakwa melihat bahwa korban berada di rumah ibunya kemudian terdakwa mampir sendirian dengan maksud dan tujuan akan meminjam sepeda motor Honda Vario Tecno 125 warna putih silver tahun pembuatan 2014 No.Pol AG-5874-IN  milik korban sedangkan Sdri. Riri menunggu di pinggir jalan kemudian terdakwa meminjam sepeda motor kepada orang tua korban “aku arep nyilih motore sedilut tak nyurung sepeda motor ku seng rantaine pedot” yang mana pada saat itu korban sedang berada di rumah dan saksi bertanya kepada korban “ndok iki Ega arep nyilih sepeda motormu diluk, piye?” kemudian korban menjawab “iya buk” kemudian suami korban mengeluarkan sepeda motor dari teras depan rumah dan diserahkan kepada terdakwa kemudian motor tersebut di bawa pergi oleh terdakwa, dan sekitar 2 jam kemudian korban memiliki perasaan tidak enak kemudian korban dan suami bermaksud mencari terdakwa di rumahnya yang beralamat di Lingk. Sutojayan Kab. Blitar dan pada saat itu terdakwa tidak ada di rumah dan korban bertemu dengan ibu terdakwa yang mana ibu terdakwa mengatakan bahwa terdakwa sudah tidak pulang kerumah sekitar 2 bulan terakhir dan ibu terdakwa memberi nomor HP terdakwa kepada korban tetapi pada saat dihubungi nomor tersebut tidak aktif, yang mana sepeda motor tersebut terdakwa bawa ke Ds. Suruwadang Kec. Sutojayan Kab. Blitar dan juga sempat terdakwa bawa ke Karanglo Kota Blitar kemudian plat nomor terdakwa copotin dan terdakwa bawa pulang ke rumah selan 2 hari kemudian terdakwa bawa ke Sidoarjo yang sebelumnya plat nomor terdakwa pasang terlebih dahulu dan pulang kembali ke rumah pada hari Sabtu tanggal 11 Pebruari 2017.
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut, korban Wigati menderita kerugian sekitar Rp.14.000.000,- (empat belas juta rupiah).         

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya