Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
445/Pid.B/2016/PN Blt Abdul Rahman SH YULIANTO Als TONY Als KANCIL Bin MUNINDAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Okt. 2016
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 445/Pid.B/2016/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 25 Okt. 2016
Nomor Surat Pelimpahan 484/B/2016
Penuntut Umum
NoNama
1Abdul Rahman SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YULIANTO Als TONY Als KANCIL Bin MUNINDAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwaYULIANTO als TONY als KANCIL Bin MUNINDARpada hari Kamis tanggal 18 Agustus2016 sekira pukul 08.00 WIB  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2016di Lingkungan Talun KelKlampok Kec. Sananwetan Kota Blitar atau setidak-tidaknya  pada suatu tempat yang masih termasuk dalam didaerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara  :---------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa  pada waktu dan tempat tersebut diatas,dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, mengatakan kepada  saksi SUKARNI berminat akan membeli rumah sdr. ANSORI  ;
  •  Bahwa ierdakwa lalu meminjam sepeda motor Honda Vario No.Pol. AG 2268 PU  milik saksi SRIWATI yang dipakai oleh saksi SUKARNI untuk  mengambil uang di Bank  yang akan digunakan untuk membayar uang muka pembelian rumah tersebut dengan berkata “ Aku nyilih motore dilut gawe mendet yotro ten ATM “ ;
  •   Bahwa setelah Terdakwa membawa sepeda motor tersebut,dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri Terdakwa tidak pergi mengambil ATM ke Bank namun dibawa ke Pasuruan tanpa sepengetahuan pemilik sepeda motor tersebut  digadaikan ke sdr. MUHAMMAD FADLI sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan dengan melawan hak uangnya dipergunakan untuk pembelian kipas angin,membayar kost, membayar hutang, dan untuk kebutuhan makan Terdakwa ;
  •  Bahwa  akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi SRIWATI mengalami kerugian sebesar Rp. 19.500.000,-( sembilan belas juta juta lima ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar sejumlah itu

 Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  pasal 378 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya