Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
257/Pid.B/2021/PN Blt Grisnita Devi, S.H. RATNO WIRAWAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Jul. 2021
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 257/Pid.B/2021/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Jul. 2021
Nomor Surat Pelimpahan APB-1235/M.5.22/Eoh.2/06/2021
Penuntut Umum
NoNama
1Grisnita Devi, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RATNO WIRAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN
---- Bahwa ia terdakwa RATNO WIRAWAN, pada hari Rabu tanggal 28 April 2021 sekira jam 11.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2021, bertempat di halaman parkiran tempat fotocopy Toko Antajaya Jl. Sudanco Supriadi Kel. Gedog Kec. Sananwetan Kota Blitar, atau pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, telah mengambil barang berupa 1 (satu) unit laptop merk LENOVO warna Hitam jenis AMD E1-2100 1.0 G, nomor seri CB31209179 tanpa chas senilai Rp. 3.500.000,- (Tiga juta Limaratus ribu rupiah), barang tersebut  seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan saksi korban INTAN PERMATASARI atau kepunyaan orang lain selain daripada terdakwa untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana  dilakukan terdakwa dengan cara atau keadaan sebagai berikut : ----------------------------------
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya sekira jam 10.30 WIB saksi INTAN PERMATASARI (korban) berangkat bersama-sama dengan saksi SINTA ANNA INSYIA menuju ke kampus STIKES PATRIA HUSADA, selanjutnya kedua saksi menuju ke tempat fotocopy Toko “Antajaya” yang berada di  Jl. Sudanco Supriadi Kel. Gedog Kec. Sananwetan Kota Blitar, untuk mengeprint tugas kuliah saksi dengan berboncengan.  Setelah memarkirkan sepedamotor, kedua saksi menuju kedalam toko sedangkan tas laptop warna kuning yang berisi Laptop merk Lenovo warna hitam milik saksi INTAN PERMATASARI (korban) tetap tergantung di bawah setir sepeda motor ditinggalkan oleh saksi INTAN PERMATASARI (korban). Terdakwa yang saat itu berada di depan toko tersebut melihat tas berwarna kuning milik korban INTAN PERMATASARI yang diletakkan di sepedamotor yang diparkir di depan toko fotokopi, sehingga timbul niat terdakwa untuk menguasai tas laptop tersebut. Setelah mengamati situasinya, terdakwa selanjutnya berjalan mendekati dan duduk 
diatas sepedamotor yang diparkir di samping sepeda motor milik korban INTAN PERMATASARI dan setelah memastikan kondisinya aman, terdakwa selanjutnya mengambil tas berisi 1 (satu) unit laptop Lenovo milik korban dengan menggunakan tangan kosong kemudian bergegas meninggalkan tempat parkir sepeda tersebut dengan cara menumpang moda angkutan GRAB sepedamotor yang kebetulan melintas di depan toko tersebut.  Setelah dapat menguasai tas tersebut, terdakwa berhenti di sebuah rumah yang sepi dan membuka tas berwarna kuning tersebut untuk mengeluarkan isinya yakni 1 (satu) unit laptop merk LENOVO warna Hitam jenis AMD E1-2100 1.0 G, nomor seri CB31209179. Kemudian terdakwa membawa laptop tersebut kepada teman terdakwa yang bernama Sdr. ALI MAHSUN dengan alasan ingin menjual laptop milik anaknya karena butuh uang, yang ditawarkan seharga Rp. 1.500.000,- (satu juta limaratus ribu rupiah).  Karena sudah saling kenal dan percaya, saksi ALI MAHSUN menawarnya sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan alasan bahwa kondisi laptop tersebut layarnya bermasalah dan pada huruf “F”nya ada kerusakan/tidak sesuai dengan aslinya. Terdakwa selanjutnya menerima pembayaran sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) yang telah habis untuk kebutuhan sehari-hari terdakwa.  Akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban INTAN PERMATASARI mengalami kerugian sebesar Rp.3.500.000,- (Tiga juta Limaratus ribu rupiah).
-----  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP.----

 

Pihak Dipublikasikan Ya