Dakwaan |
PERTAMA :
---------- Bahwa ia terdakwa M. RIO NOFIANDI ALIAS RIO BIN MADJEI, pada hari Jum’at tanggal 18 Pebruari 2022 sekira pukul 19.00 Wib, atau pada waktu lain dalam bulan Pebruari 2022, bertempat di Rumah saksi HANIFA di Dusun Bacem Desa Bacem Kabupaten Blitar, atau setidak – tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa 1 (satu) klip sabu dengan berat kotor 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram dengan berat bersih 0,12 (nol koma dua belas) gram dan 1 (satu) klip sabu dengan berat kotor 0,18 (nol koma delapan belas) gram dengan berat bersih 0,07 (nol koma nol tujuh) gram, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------
- Pada hari Kamis tanggal 17 Pebruari 2022 sekira pukul 22.00 Wib, sewaktu terdakwa nongkrong di rumah saksi HANIFA BAUSIR dan saat nongkrong tersebut saksi HANIFA BAUSIR memesan sabu seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan Pil Double L, seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), lalu saksi HANIFA BAUSIR menyerahkan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk pembelian Pil Double L dan uang pembelian sabu belum dibayar, kemudian pada hari Jum’at tanggal 18 Pebruari 2022 sekira pukul 16.00 Wib saksi HANIFA BAUSIR menberikan atau menyerahkan uang pembelian sabu sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa berangkat ke rumah saksi MASDANI untuk membeli sabu pesanannya saksi HANIFA BAUSIR, kemudian setelah terdakwa bertemu dengan saksi MASDANI, lalu terdakwa menyerahkan uang membelian sabu sebesar sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan mendapatkan sabu seberat 0,5 (nol koma lima) gram serta terdakwa juga membeli Pil Double L sebanyak 6 (enam) box yang masing – masing berisi 25 (dua puluh lima) butir Pil Double L dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), namun uang pembelian Pil Double L sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) belum dibayar oleh terdakwa, selanjutnya terdakwa pulang dan sesampainya di rumah dari masing – masing box Pil Double L tersebut oleh terdakwa diambil masing – masing 5 (lima) butir Pil Double L. Kemudian pada hari Jum’at tanggal 18 Pebruari 2022 sekira pukul 19.00 Wib terdakwa pergi ke rumah saksi HANIFA BAUSIR untuk mengantarkan sabu dan 40 (empat puluh) butir Pil Double L tersebut. Dan pada hari Rabu tanggal 23 Pebruari 2022 sekira pukul 14.00 Wib terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian dari Polres Blitar sewaktu terdakwa berada di rumah saksi HANIFA BAUSIR di Dusun Bacem Desa Bacem Kabupaten Blitar, kemudian pada saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) klip sabu dengan berat bersih 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram dengan berat bersih 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram, 4 (empat) box berisi masing – masing 20 (dua puluh) butir, 2 (dua) buah timbangan elektrik, 1 (satu) bungkus berisi plastic klip, 1(satu) buah Handphone merk Redmi 7dan uang tunai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polres Blitar Kota guna proses lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB : 01818 / NNF / 2022 tanggal 16 Maret 2022 yang disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
* 03631 / 2022 / NNF : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,071 gram milik terdakwa M. RIO NOFIANDI ALIAS RIO BIN MADJEI tersebut diatas adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I ( satu ) nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang NARKOTIKA.
* 03632 / 2022 / NOF : berupa 1 (satu) kantong plastic berisi 2 (dua) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 0,365 gram milik M. RIO NOFIANDI ALIAS RIO BIN MADJEI tersebut diatas adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
Dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB : 01814 / NNF / 2022 tanggal 16 Maret 2022 yang disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
* 03633 / 2022 / NNF : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,005 gram milik saksi HANIFA BAUSIR ALIAS HANI BIN WIJIONO tersebut diatas adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I ( satu ) nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang NARKOTIKA.
* 03634 / 2022 / NOF : berupa 1 (satu) kantong plastic berisi 2 (dua) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 0,378 gram milik HANIFA BAUSIR ALIAS HANI BIN WIJIONO tersebut diatas adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
---------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang NARKOTIKA --------------------------------------------------------------------------------------------
A T A U
KEDUA :
---------- Bahwa ia terdakwa M. RIO NOFIANDI ALIAS RIO BIN MADJEI, pada hari Jum’at tanggal 18 Pebruari 2022 sekira pukul 19.00 Wib, atau pada waktu lain dalam bulan Pebruari 2022, bertempat di Rumah saksi HANIFA di Dusun Bacem Desa Bacem Kabupaten Blitar, atau setidak – tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 1 (satu) klip sabu dengan berat bersih 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram dengan berat bersih 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------
- Pada hari Kamis tanggal 17 Pebruari 2022 sekira pukul 22.00 Wib, sewaktu terdakwa nongkrong di rumah saksi HANIFA BAUSIR dan saat nongkrong tersebut saksi HANIFA BAUSIR memesan sabu seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan Pil Double L, seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), lalu saksi HANIFA BAUSIR menyerahkan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk pembelian Pil Double L dan uang pembelian sabu belum dibayar, kemudian pada hari Jum’at tanggal 18 Pebruari 2022 sekira pukul 16.00 Wib saksi HANIFA BAUSIR menberikan atau menyerahkan uang pembelian sabu sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa berangkat ke rumah saksi MASDANI untuk membeli sabu pesanannya saksi HANIFA BAUSIR, kemudian setelah terdakwa bertemu dengan saksi MASDANI, lalu terdakwa menyerahkan uang membelian sabu sebesar sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan mendapatkan sabu seberat 0,5 (nol koma lima) gram serta terdakwa juga membeli Pil Double L sebanyak 6 (enam) box yang masing – masing berisi 25 (dua puluh lima) butir Pil Double L dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), namun uang pembelian Pil Double L sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) belum dibayar oleh terdakwa, selanjutnya terdakwa pulang dan sesampainya di rumah dari masing – masing box Pil Double L tersebut oleh terdakwa diambil masing – masing 5 (lima) butir Pil Double L. Kemudian pada hari Jum’at tanggal 18 Pebruari 2022 sekira pukul 19.00 Wib terdakwa pergi ke rumah saksi HANIFA BAUSIR untuk mengantarkan sabu dan 40 (empat puluh) butir Pil Double L tersebut. Dan pada hari Rabu tanggal 23 Pebruari 2022 sekira pukul 14.00 Wib terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian dari Polres Blitar sewaktu terdakwa berada di rumah saksi HANIFA BAUSIR di Dusun Bacem Desa Bacem Kabupaten Blitar, kemudian pada saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) klip sabu dengan berat bersih 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram dengan berat bersih 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram, 4 (empat) box berisi masing – masing 20 (dua puluh) butir, 2 (dua) buah timbangan elektrik, 1 (satu) bungkus berisi plastic klip, 1(satu) buah Handphone merk Redmi 7dan uang tunai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polres Blitar Kota guna proses lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB : 01818 / NNF / 2022 tanggal 16 Maret 2022 yang disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
* 03631 / 2022 / NNF : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,071 gram milik terdakwa M. RIO NOFIANDI ALIAS RIO BIN MADJEI tersebut diatas adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I ( satu ) nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang NARKOTIKA.
* 03632 / 2022 / NOF : berupa 1 (satu) kantong plastic berisi 2 (dua) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 0,365 gram milik M. RIO NOFIANDI ALIAS RIO BIN MADJEI tersebut diatas adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
Dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB : 01814 / NNF / 2022 tanggal 16 Maret 2022 yang disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
* 03633 / 2022 / NNF : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,005 gram milik saksi HANIFA BAUSIR ALIAS HANI BIN WIJIONO tersebut diatas adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I ( satu ) nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang NARKOTIKA.
* 03634 / 2022 / NOF : berupa 1 (satu) kantong plastic berisi 2 (dua) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 0,378 gram milik HANIFA BAUSIR ALIAS HANI BIN WIJIONO tersebut diatas adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
---------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 112 ayat (1) UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang NARKOTIKA --------------------------------------------------------------------------------------------
DAN
Primair :
---------- Bahwa ia terdakwa M. RIO NOFIANDI ALIAS RIO BIN MADJEI, pada hari Jum’at tanggal 18 Pebruari 2022 sekira pukul 19.00 Wib, atau setidak – tidaknya dalam bulan Pebruari 2022, bertempat di Rumah saksi HANIFA di Dusun Bacem Desa Bacem Kabupaten Blitar, atau setidak – tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar,dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
- Pada hari Kamis tanggal 17 Pebruari 2022 sekira pukul 22.00 Wib, sewaktu terdakwa nongkrong di rumah saksi HANIFA BAUSIR dan saat nongkrong tersebut saksi HANIFA BAUSIR memesan sabu seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan Pil Double L, seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), lalu saksi HANIFA BAUSIR menyerahkan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk pembelian Pil Double L dan uang pembelian sabu belum dibayar, kemudian pada hari Jum’at tanggal 18 Pebruari 2022 sekira pukul 16.00 Wib saksi HANIFA BAUSIR menberikan atau menyerahkan uang pembelian sabu sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa berangkat ke rumah saksi MASDANI untuk membeli sabu pesanannya saksi HANIFA BAUSIR, kemudian setelah terdakwa bertemu dengan saksi MASDANI, lalu terdakwa menyerahkan uang membelian sabu sebesar sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan mendapatkan sabu seberat 0,5 (nol koma lima) gram serta terdakwa juga membeli Pil Double L sebanyak 6 (enam) box yang masing – masing berisi 25 (dua puluh lima) butir Pil Double L dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), namun uang pembelian Pil Double L sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) belum dibayar oleh terdakwa, selanjutnya terdakwa pulang dan sesampainya di rumah dari masing – masing box Pil Double L tersebut oleh terdakwa diambil masing – masing 5 (lima) butir Pil Double L. Kemudian pada hari Jum’at tanggal 18 Pebruari 2022 sekira pukul 19.00 Wib terdakwa pergi ke rumah saksi HANIFA BAUSIR untuk mengantarkan sabu dan 40 (empat puluh) butir Pil Double L tersebut. Dan pada hari Rabu tanggal 23 Pebruari 2022 sekira pukul 14.00 Wib terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian dari Polres Blitar sewaktu terdakwa berada di rumah saksi HANIFA BAUSIR di Dusun Bacem Desa Bacem Kabupaten Blitar, kemudian pada saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) klip sabu dengan berat bersih 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram dengan berat bersih 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram, 4 (empat) box berisi masing – masing 20 (dua puluh) butir, 2 (dua) buah timbangan elektrik, 1 (satu) bungkus berisi plastic klip, 1(satu) buah Handphone merk Redmi 7dan uang tunai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polres Blitar Kota guna proses lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB : 01818 / NNF / 2022 tanggal 16 Maret 2022 yang disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
* 03631 / 2022 / NNF : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,071 gram milik terdakwa M. RIO NOFIANDI ALIAS RIO BIN MADJEI tersebut diatas adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I ( satu ) nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang NARKOTIKA.
* 03632 / 2022 / NOF : berupa 1 (satu) kantong plastic berisi 2 (dua) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 0,365 gram milik M. RIO NOFIANDI ALIAS RIO BIN MADJEI tersebut diatas adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
Dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB : 01814 / NNF / 2022 tanggal 16 Maret 2022 yang disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
* 03633 / 2022 / NNF : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,005 gram milik saksi HANIFA BAUSIR ALIAS HANI BIN WIJIONO tersebut diatas adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I ( satu ) nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang NARKOTIKA.
* 03634 / 2022 / NOF : berupa 1 (satu) kantong plastic berisi 2 (dua) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 0,378 gram milik HANIFA BAUSIR ALIAS HANI BIN WIJIONO tersebut diatas adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian atau ijin dari pihak yang berwenang dalam mengendarkan 40 (empat puluh) butir Pil Double L.
---------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 197 UURI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. --------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR :
---------- Bahwa ia terdakwa M. RIO NOFIANDI ALIAS RIO BIN MADJEI, pada waktu dan tempat sebagimana diuraikan dalam dakwaan Primair diatas, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------
- Pada hari Kamis tanggal 17 Pebruari 2022 sekira pukul 22.00 Wib, sewaktu terdakwa nongkrong di rumah saksi HANIFA BAUSIR dan saat nongkrong tersebut saksi HANIFA BAUSIR memesan sabu seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan Pil Double L, seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), lalu saksi HANIFA BAUSIR menyerahkan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk pembelian Pil Double L dan uang pembelian sabu belum dibayar, kemudian pada hari Jum’at tanggal 18 Pebruari 2022 sekira pukul 16.00 Wib saksi HANIFA BAUSIR menberikan atau menyerahkan uang pembelian sabu sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa berangkat ke rumah saksi MASDANI untuk membeli sabu pesanannya saksi HANIFA BAUSIR, kemudian setelah terdakwa bertemu dengan saksi MASDANI, lalu terdakwa menyerahkan uang membelian sabu sebesar sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan mendapatkan sabu seberat 0,5 (nol koma lima) gram serta terdakwa juga membeli Pil Double L sebanyak 6 (enam) box yang masing – masing berisi 25 (dua puluh lima) butir Pil Double L dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), namun uang pembelian Pil Double L sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) belum dibayar oleh terdakwa, selanjutnya terdakwa pulang dan sesampainya di rumah dari masing – masing box Pil Double L tersebut oleh terdakwa diambil masing – masing 5 (lima) butir Pil Double L. Kemudian pada hari Jum’at tanggal 18 Pebruari 2022 sekira pukul 19.00 Wib terdakwa pergi ke rumah saksi HANIFA BAUSIR untuk mengantarkan sabu dan 40 (empat puluh) butir Pil Double L tersebut. Dan pada hari Rabu tanggal 23 Pebruari 2022 sekira pukul 14.00 Wib terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian dari Polres Blitar sewaktu terdakwa berada di rumah saksi HANIFA BAUSIR di Dusun Bacem Desa Bacem Kabupaten Blitar, kemudian pada saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) klip sabu dengan berat bersih 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram dengan berat bersih 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram, 4 (empat) box berisi masing – masing 20 (dua puluh) butir, 2 (dua) buah timbangan elektrik, 1 (satu) bungkus berisi plastic klip, 1(satu) buah Handphone merk Redmi 7dan uang tunai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polres Blitar Kota guna proses lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB : 01818 / NNF / 2022 tanggal 16 Maret 2022 yang disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
* 03631 / 2022 / NNF : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,071 gram milik terdakwa M. RIO NOFIANDI ALIAS RIO BIN MADJEI tersebut diatas adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I ( satu ) nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang NARKOTIKA.
* 03632 / 2022 / NOF : berupa 1 (satu) kantong plastic berisi 2 (dua) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 0,365 gram milik M. RIO NOFIANDI ALIAS RIO BIN MADJEI tersebut diatas adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
Dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB : 01814 / NNF / 2022 tanggal 16 Maret 2022 yang disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
* 03633 / 2022 / NNF : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,005 gram milik saksi HANIFA BAUSIR ALIAS HANI BIN WIJIONO tersebut diatas adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I ( satu ) nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang NARKOTIKA.
* 03634 / 2022 / NOF : berupa 1 (satu) kantong plastic berisi 2 (dua) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 0,378 gram milik HANIFA BAUSIR ALIAS HANI BIN WIJIONO tersebut diatas adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
Bahwa sebanyak 40 (empat puluh) butir Pil Double L yang diedarkan oleh terdakwa tersebut tidak memiliki standar keamanan, khasiatataukemanfaatan yang dijaminolehpihak yang berwenang.
---------- Sebagaimanadiatur dan diancam pidana pasal 196 UURI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. |