Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
110/Pdt.G/2024/PN Blt DWI CAHYONO 1.PT Permodalan Nasional Madani, Kantor Cabang Blitar
2.Sdi SUNARMI
3.Pemerintah RI c.q. Kementrian Keuangan RI c.q. Direktorat Jendral Kekayaan Negara c.q. Kantor Wilayah DJKN Jawa Timur c.q. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 110/Pdt.G/2024/PN Blt
Tanggal Surat Minggu, 20 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya.
2.Menyatakan bahwa tanah dan bangunan obyek sengketa adalah merupakan kepemilikan PENGGUGAT dan TERGUGAT II
3.Menyatakan demi hukum bahwa PENGGUGAT adalah sebagai PENGGUGAT yang sah dan memiliki dasar hUkum.
4.Menyatakan demi hukum bahwa PARA TERGUGAT, telah memenuhi unsur melakukan perbuatan melawan hukum.
5.Menyatakan bahwa hutang piutang antara TERGUGAT I dan TERGUGAT II adalah Batal Demi Hukum.
6.Menghukum para TERGUGAT atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan Obyek sengketa tersebut pada PENGGUGAT.
7.Menyatakan putusan Perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun TERGUGAT melakukan upaya verzet, banding atau kasasi dan peninjauan kembali maupun upaya hukum lainnya.
8.Menghukum para TERGUGAT membayar semua biaya perkara.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak