Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan, memberi ijin kepada Pemohon untuk:
-Merubah identitas Pemohon pada KTP NIK: 1606085106980002 yang semula tertulis: MILA UTAMI, lahir di Blitar pada tanggal 11 Juni 1998 dirubah menjadi: NILA UTAMI, lahir di Blitar pada tanggal 11 Juni 2001;
-Merubah identitas Pemohon pada KK Nomor: 3505062109180007 yang semula tertulis: MILA UTAMI, lahir di Blitar pada tanggal 11 Juni 1998 dirubah menjadi: NILA UTAMI, lahir di Blitar pada tanggal 11 Juni 2001;
-Merubah identitas Pemohon pada Akta Kelahiran Nomor: 3505-LT-10022022-0004 yang semula tertulis: MILA UTAMI, lahir di Blitar pada tanggal 11 Juni 1998 dirubah menjadi: NILA UTAMI, lahir di Blitar pada tanggal 11 Juni 2001;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai perubahan identitas tersebut dalam register yang sedang berjalan;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon. |