Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
52/Pid.B/2025/PN Blt Muchamad Diaz Khoirulloh, S.H., M.Kn. ROBINSON BIN MAHADIN MANURUNG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 52/Pid.B/2025/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-372/M.5.48/Eoh.2/2/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Muchamad Diaz Khoirulloh, S.H., M.Kn.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROBINSON BIN MAHADIN MANURUNG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

III.

Dakwaan :

 

 

 Primair

----- Bahwa Terdakwa ROBINSON Bin MAHADIN MANURUNG pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2024 sekira pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya di Bulan Desember tahun 2024 atau setidak – tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Gudang Kandang Ulat milik Saksi Korban DWI SUWANTO yang terletak di Dusun Kendalrejo RT 03 RW 08 Desa Kendalrejo Kecamatan Talun Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------

  • Bahwa kejadian bermula pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2024, awalnya Terdakwa ROBINSON Bin MAHADIN MANURUNG (selanjutnya disebut Terdakwa) berangkat dari rumahnya dengan tujuan mencari barang bekas (rosok) dengan mengendarai Sepeda Motor Yamaha Vega warna Biru tanpa Plat Nomor milik Terdakwa, kemudian pada pukul 12.30 WIB Terdakwa tiba di Dusun Kendalrejo RT 03 RW 08 Desa Kendalrejo Kecamatan Talun Kabupaten Blitar Terdakwa melihat Gudang Kandang Ulat milik Saksi Korban DWI SUWANTO dalam keadaan sepi, selanjutnya Terdakwa berhenti dan turun dari sepeda motor yang dikendarainya lalu Terdakwa masuk ke dalam Gudang Kandang Ulat melalui pintu Gudang yang tidak terkunci. Setelah Terdakwa berada di dalam Gudang Kandang Ulat kemudian Terdakwa mencari barang berharga yang dapat Terdakwa ambil untuk dijual. Setelah Terdakwa menemukan barang-barang berupa 2 (dua) Velg (pelek) beserta tromol merk Rossi, 1 (satu) unit Dynamo Sanyo Merk Simitsu, 1 (satu) set Amplifier ukuran 20 Ampere, 1 (satu) set Amplifier ukuran 1 (satu) Ampere, 1 (satu) unit Komponen Pendingin Audio ukuran 30 cm di dalam Gudang Kandang Ulat tersebut kemudian Terdakwa mengambil dengan cara memasukkan barang-barang tersebut kedalam karung putih yang sudah Terdakwa bawa dari rumahnya. Setelah Terdakwa mengambil barang-barang tersebut tanpa sepengetahuan Saksi Korban DWI SUWANTO lalu Terdakwa keluar dari Gudang Kandang Ulat sehingga sepenuhnya barang-barang tersebut ada dalam penguasaan Terdakwa. Selanjutnya Saksi EKO CAHYONO melihat Terdakwa keluar dari Gudang Ulat dengan membawa karung putih merasa curiga terhadap Terdakwa, lalu berteriak dengan berkata “HEI, NYAPO KUWI” (artinya “HEI, NGAPAIN ITU), setelah Terdakwa mendengar teriakan dari saksi EKO CAHYONO, Terdakwa kaget dan melemparkan karung putih yang berisi barang-barang yang telah diambilnya tersebut di depan gudang ulat lalu Terdakwa melarikan diri. Namun selanjutnya Terdakwa berhasil ditangkap oleh warga dan diserahkan ke Polsek Talun untuk diproses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa dalam mengambil barang-barang milik Saksi Korban DWI SUWANTO tersebut tanpa seizin dan sepengetahun dari pemiliknya yaitu Saksi Korban DWI SUWANTO dan rencananya barang-barang yang Terdakwa ambil tersebut untuk Terdakwa miliki dan Terdakwa jual agar Terdakwa mendapatkan uang.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban DWI SUWANTO mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 2.950.000,- (dua juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Subsidiair

----- Bahwa Terdakwa ROBINSON Bin MAHADIN MANURUNG pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2024 sekira pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya di Bulan Desember tahun 2024 atau setidak – tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Gudang Kandang Ulat milik Saksi Korban DWI SUWANTO yang terletak di Dusun Kendalrejo RT 03 RW 08 Desa Kendalrejo Kecamatan Talun Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, mencoba melakukan kejahatan, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa kejadian bermula pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2024, awalnya Terdakwa ROBINSON Bin MAHADIN MANURUNG (selanjutnya disebut Terdakwa) berangkat dari rumahnya dengan tujuan mencari barang bekas (rosok) dengan mengendarai Sepeda Motor Yamaha Vega warna Biru tanpa Plat Nomor milik Terdakwa, kemudian pada pukul 12.30 WIB Terdakwa tiba di Dusun Kendalrejo RT 03 RW 08 Desa Kendalrejo Kecamatan Talun Kabupaten Blitar Terdakwa melihat Gudang Kandang Ulat milik Saksi Korban DWI SUWANTO dalam keadaan sepi, selanjutnya Terdakwa berhenti dan turun dari sepeda motor yang dikendarainya lalu Terdakwa masuk ke dalam Gudang Kandang Ulat melalui pintu Gudang yang tidak terkunci. Setelah Terdakwa berada di dalam Gudang Kandang Ulat kemudian Terdakwa mencari barang berharga yang dapat Terdakwa ambil untuk dijual. Setelah Terdakwa menemukan barang-barang berupa 2 (dua) Velg (pelek) beserta tromol merk Rossi, 1 (satu) unit Dynamo Sanyo Merk Simitsu, 1 (satu) set Amplifier ukuran 20 Ampere, 1 (satu) set Amplifier ukuran 1 (satu) Ampere, 1 (satu) unit Komponen Pendingin Audio ukuran 30 cm di dalam Gudang Kandang Ulat tersebut kemudian Terdakwa mengambil dengan cara memasukkan barang-barang tersebut kedalam karung putih yang sudah Terdakwa bawa dari rumahnya, kemudian saat Terdakwa hendak pergi lalu Saksi EKO CAHYONO melihat Terdakwa langsung berteriak dengan berkata “HEI, NYAPO KUWI” (artinya “HEI, NGAPAIN ITU), setelah Terdakwa mendengar teriakan dari saksi EKO CAHYONO lalu terdakwa melempar barang-barang tersebut di depan Gudang Kandang Ulat, sehingga perbuatan terdakwa tersebut tidak jadi selesai karena ketahuan oleh  Saksi EKO CAHYONO atau bukan sebab dari diri terdakwa sendiri.

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP.-----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya