Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Menetapkan, memberi ijin kepada pemohon membetulkan nama pemohon pada Akta Kelahiran pemohon tertanggal 15 Maret 1982, Nomor 7/82 dari nama yang tertulis dan terbaca SISWANDONO DWI PURNOMO dibetulkan menjadi ANTONIUS SISWANDONO DWI PURNOMO;
- Memerintahkan kepada pemohon untuk menyampaikan salinan/turunan penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Blitar, untuk mencatat tetang penggantian nama tersebut pada Register yang berlaku untuk itu serta memberi catatan pada tepi / pinggir Kutipan Akta Kelahiran pemohon tersebut;
- Menetapkan bahwa segala biaya yang timbul dalam permohonan ini ditanggung oleh pemohon.
|