Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
32/Pdt.P/2016/PN Blt SISWANDONO DWI PURNOMO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Feb. 2016
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 32/Pdt.P/2016/PN Blt
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SISWANDONO DWI PURNOMO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon;
  2. Menetapkan, memberi ijin kepada pemohon membetulkan nama pemohon pada Akta Kelahiran pemohon tertanggal 15 Maret 1982, Nomor 7/82 dari nama yang tertulis dan terbaca SISWANDONO DWI PURNOMO dibetulkan menjadi ANTONIUS SISWANDONO DWI PURNOMO;
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk menyampaikan salinan/turunan penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Blitar, untuk mencatat tetang penggantian nama tersebut pada Register yang berlaku untuk itu serta memberi catatan pada tepi / pinggir Kutipan Akta Kelahiran pemohon tersebut;
  4. Menetapkan bahwa segala biaya yang timbul dalam permohonan ini ditanggung oleh pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak