Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa FITRA ARI WIJAYA BIN TOIRIN HADI SANTOSO, pada hari Jum’at tanggal 24 Juni 2016 sekira pukul 19.00 Wib, atau setidak – tidaknya dalam bulan Juni 2016, bertempat di Lingkungan Tulungrejo Kelurahan Gedog Kecamatan Sananwetan Kota Blitar, atau setidak – tidaknya di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, dengan tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba memperoleh, menguasai, membawa, mempunyai persedian padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut atau menyerahkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu behan peledak, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal ketika saksi AGUNG NOVIANTORO dan saksi DIDYN PUJI ASMORO mendapatkan informasi dari masyarakat yang tidak mau disebutkan idntitasnya bahwa di Kelurahan Gedog Kecamatan Sananwetan Kota Blitar ada jual beli bahan peledak, kemudian saksi AGUNG NOVIANTORO dan saksi DIDYN PUJI ASMORO melakukan penyelidikan ternyata benar bahwa terdakwa telah melakukan penjual bahan peledak, selanjut terdakwa ditangkap dan dilakukan penggeledahan dan pada diri terdakwa ditemukan barang bukti berupa 0,5 Kg bubuk bahan peledak, 10 (sepuluh) helai sumbu petasan, 1(satu) buah HP Merk Sony Ericson dan uang tunai Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah). Yang dilakukan terdakwa dengan cara sewaktu terdakwa mendapat pesanan bahan peladak untuk membuat mercon dari seseorang, kemudian terdakwa berangkat kerumah GUFRON untuk membeli bahan peledak, selanjutnya setelah terdakwa bertemu Sdr. GUFRON, lalu terdakwa memberikan uang sbsar Rp. 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah) kepada Sdr. GUFRON, kemudian setelah Sdr. GUFRON menerima uang tersebut lalu Sdr. GUFRON menyerahkan 0,5 Kg bubuk bahan peledak, 10 (sepuluh) helai sumbu petasan kepada terdakwa, selanjutnya setelah terdakwa menerima 0,5 Kg bubuk bahan peledak, 10 (sepuluh) helai sumbu petasan tersebut lalu terdakwa pulang, dan pada saat terdakwa pulang ditengah perjalanan terdakwa ditangkap oleh petugas. Dan terdakwa membeli bahan peledak tersebut tidak ada ijinnya. Bahwa sebegaimana keterangan dari saksi IMAM BIDAYAH bahwa bahan atau obat untuk membuat petasan atau mercon tersebut dapat dikategorikan sebagai bahan peledak karena serbuk data beraksi dan mnghasilkan ledakan, walaupun tingkat ledakan yang dihasilkan oleh bahan tersebut rendah.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 1 ayat (1) UU No. 12 / Drt / 1951. |