Dakwaan |
DAKWAAN : PERTAMA :
------Bahwa ia terdakwa EKO MUSTAQIM al KOMO bin ABDUL MUSTOFA, pada hari Rabu tanggal 16 Nopember 2016 sekitar jam 21.00 wib atau setidak-tidaknya disuatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Nopember 2016, bertempat di sebuah rumah yang ada di Ds. Jati Nom, Kec. Kanigoro, Kab. Blitar atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Blitar, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Gol I bukan tanaman berupa sabu-sabu sebanyak 4 (empat) poket dengan berat kotor 1,42 (satu koma empat puluh dua ) Gram yang dikemas dalam plastik klip warna bening, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya Sdr. MOCHAMAD JONI INDRASAH Anggota Satnarkoba dari Polres Blitar Kota telah mendapatkan informasi dari warga masyarakat jika di Perempatan Karang Tengah Kec. Sanan Wetan, Kota Blitar ada seseorang dengan nama KOMO dengan ciri-ciri berbadan gemuk dengan tinggi + 165 Cm akan melakukan transaksi Narkoba, selanjutnya Sdr. MOCHAMAD JONI INDRASAH bersama Team diantaranya Sdr. FAUZI ROHMAN, Sdr. DWI HARDI YUNIANTO, Sdr. ANDIKA PUTRA dan Sdr. SAMUEL TONI ISWANTO melakukan Penyelidikan, dari Penyelidikan dengan mendatangi lokasi yang dimaksud, sesampai dilokasi memang benar ada seseorang dengan ciri-ciri sebagaimana dimaksud dan disaat akan dilakukan penangkapan yang bersangkutan pergi bersama temannya dengan mengendarai sepeda motor selanjutnya Sdr. MOCHAMAD JONI INDRASAH dan Team mengikuti terdakwa hingga terdakwa berhenti di salah satu rumah yang ada di Ds. Jatinom, Kec. Kanigoro, Kab. Blitar ;
- Bahwa sesampai dirumahnya, terdakwa turun dari sepeda motor dan masuk kedalam rumah untuk mengambil sabu-sabu pesanan Sdr. BASMAN, selanjutnya sabu-sabu tersebut terdakwa bawa dengan cara dimasukan kedalam saku celananya bagian depan sebelah kiri, dan ketika terdakwa keluar dari dalam rumahnya, Petugas dari Polres Blitar Kota yaitu Sdr. MOCHAMAD JONI INDRASAH bersama Team datang dan memperkenalkan diri pada terdakwa dan pada saat bersamaan Petugas melihat terdakwa menjatuhkan bungkusan plastik selanjutnya Petugas minta pada terdakwa untuk mengambil dan menyerahkan bungkusan plastik tersebut, setelah diteliti ternyata 4 (empat ) kantong plastik klip bening tersebut berisi Sabu-sabu selanjutnya Petugas dan Team melakukan penggeledahan didalam rumah terdakwa dan ditemukan barang berupa 6 (enam) buah sedotan plastik, 1 (satu) buah botol plastik ( bong), 1 (satu) buah pipet kaca yang diujungnya ada karet, 1 (satu) buah korek api, 2 (dua) buah tutup botol plastik berlubang yang mana barang-barang tersebut diakui oleh terdakwa adalah miliknya ;
- Bahwa pada saat Petugas melakukan penggeledahan terhadap diri dan rumah terdakwa, Sdr. BASMAN berhasil melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor, selanjutnya Petugas membawa terdakwa dan barang bukti ke Kantor Polres Blitar Kota untuk proses selanjutnya ;
- Bahwa dari barang bukti berupa 4 (empat) bungkus kantong plastik klip bening yang berisi Sabu-sabu tersebut, selanjutnya dilakukan penimbangan dihadapan terdakwa selanjutnya diketahui jika berat kotor sabu-sabu beserta 4(empat) plastik klip bening sebagai bungkusnya tersebut adalah 1,42 (satu koma empat puluh dua ) Gram ;
- Bahwa dihadapan Penyidik, terdakwa menerangkan jika sabu-sabu yang terdakwa miliki tersebut merupakan sabu-sabu pesanan temannya yaitu Sdr. BASMAN, yang mana sebelumnya Sdr. BASMAN telah menyerahkan uang kepada terdakwa sebesar Rp. 850.000,-(delapan ratus lima puluh ribu rupiah) untuk dicarikan sabu-sabu, kemudian sabu-sabu tersebut terdakwa belikan pada Sdr. KLAMPIS dipangkalan Ojek pertigaan Aloha Sidoarjo dengan harga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah ) ;
- Bahwa pada saat mendapatkan dengan cara membeli, memiliki, menjual atau menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Gol I bukan tanaman berupa sabu-sabu sebanyak 4 (empat) paket dengan berat kotor 1,42 (satu koma empat puluh dua ) Gram tersebut terdakwa tidak memiliki ijin dan terdakwa juga bukanlah orang yang bekerja baik di Pabrik Obat, Apotek, Rumah sakit atau Puskesmas, sehingga apa yang dilakukan oleh terdakwa tidak sesuai dengan peraturan yang ada ;
- Maksud dan tujuan terdakwa melakukan jual beli atau menjadi perantara jual beli sabu-sabu tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan baik itu berupa uang maupun berupa sabu-sabu untuk terdakwa konsumsi ;
- Bahwa terdakwa mengerti jika membeli, menjual atau menjadi perantara dalam jual beli sabu-sabu tersebut dilarang ;
- Bahwa dari barang bukti yang disita dari terdakwa tersebut kemudian dilakukan pemeriksaan di Laboratoris Kriminalistik, dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB-0141 /NNF/2017 tertanggal 16 Januari 2017 yang dibuat dan ditanda tangani oleh :Sdr. ARIF ANDI SETIYAWAN. S.Si, Sdr. LULUK MULJANI dan Sdr. ANISWATI ROFIAH, A. Md, dengan kesimpulan sebagai berikut : Bahwa barang bukti dengan nomer : 0190/2017/NNF s/d 0193/2017/NNF, seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
-Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
ATAU KE DUA :
------Bahwa ia terdakwa EKO MUSTAQIM al KOMO bin ABDUL MUSTOFA, pada waktu dan tempat tersebut pada dakwaan Pertama diatas tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu-sabu dengan berat kotor 1,42 (satu koma empat puluh dua ) Gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut dalam dakwaan Pertama diatas awalnya Sdr. MOCHAMAD JONI INDRASAH Anggota Satnarkoba dari Polres Blitar Kota telah mendapatkan informasi dari warga masyarakat jika di Perempatan Karang Tengah Kec. Sanan Wetan, Kota Blitar ada seseorang dengan nama KOMO dengan ciri-ciri berbadan gemuk dengan tinggi + 165 Cm akan melakukan transaksi Narkoba, selanjutnya Sdr. MOCHAMAD JONI INDRASAH bersama Team diantaranya Sdr. FAUZI ROHMAN, Sdr. DWI HARDI YUNIANTO, Sdr. ANDIKA PUTRA dan Sdr. SAMUEL TONI ISWANTO melakukan Penyelidikan, dari Penyelidikan dengan mendatangi lokasi yang dimaksud, sesampai dilokasi memang benar ada seseorang dengan ciri-ciri sebagaimana dimaksud dan disaat akan dilakukan penangkapan yang bersangkutan pergi bersama temannya dengan mengendarai sepeda motor selanjutnya Sdr. MOCHAMAD JONI INDRASAH dan Team mengikuti terdakwa hingga terdakwa berhenti di salah satu rumah yang ada di Ds. Jatinom, Kec. Kanigoro, Kab. Blitar ;
- Bahwa sesampai dirumahnya, terdakwa turun dari sepeda motor dan masuk kedalam rumah untuk mengambil sabu-sabu pesanan Sdr. BASMAN, selanjutnya sabu-sabu tersebut terdakwa bawa dengan cara dimasukan kedalam saku celananya bagian depan sebelah kiri, dan ketika terdakwa keluar dari dalam rumahnya, Petugas dari Polres Blitar Kota yaitu Sdr. MOCHAMAD JONI INDRASAH bersama Team datang dan memperkenalkan diri pada terdakwa dan pada saat bersamaan Petugas melihat terdakwa menjatuhkan bungkusan plastik selanjutnya Petugas minta pada terdakwa untuk mengambil dan menyerahkan bungkusan plastik tersebut, setelah diteliti ternyata 4 (empat ) kantong plastik klip bening tersebut berisi Sabu-sabu selanjutnya Petugas dan Team melakukan penggeledahan didalam rumah terdakwa dan ditemukan barang berupa 6 (enam) buah sedotan plastik, 1 (satu) buah botol plastik ( bong), 1 (satu) buah pipet kaca yang diujungnya ada karet, 1 (satu) buah korek api, 2 (dua) buah tutup botol plastik berlubang yang mana barang-barang tersebut diakui oleh terdakwa adalah miliknya ;
- Bahwa pada saat Petugas melakukan penggeledahan terhadap diri dan rumah terdakwa, Sdr. BASMAN berhasil melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor, selanjutnya Petugas membawa terdakwa dan barang bukti ke Kantor Polres Blitar Kota untuk proses selanjutnya ;
- Bahwa dari barang bukti berupa 4 (empat) bungkus kantong plastik klip bening yang berisi Sabu-sabu tersebut, selanjutnya dilakukan penimbangan dihadapan terdakwa selanjutnya diketahui jika berat kotor sabu-sabu beserta 4(empat) plastik klip bening sebagai bungkusnya tersebut adalah 1,42 (satu koma empat puluh dua ) Gram ;
- Bahwa dihadapan Penyidik, terdakwa menerangkan jika sabu-sabu yang terdakwa miliki tersebut merupakan sabu-sabu pesanan temannya yaitu Sdr. BASMAN, yang mana sebelumnya Sdr. BASMAN telah menyerahkan uang kepada terdakwa sebesar Rp. 850.000,-(delapan ratus lima puluh ribu rupiah) untuk dicarikan sabu-sabu, kemudian sabu-sabu tersebut terdakwa belikan pada Sdr. KLAMPIS dipangkalan Ojek pertigaan Aloha Sidoarjo dengan harga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah ) ;
- Bahwa pada saat memiliki atau menguasai Narkotika Gol I bukan tanaman berupa sabu-sabu sebanyak 4 (empat) paket dengan berat kotor 1,42 (satu koma empat puluh dua ) Gram tersebut terdakwa tidak memiliki ijin dan terdakwa juga bukanlah orang yang bekerja baik di Pabrik Obat, Apotek, Rumah sakit atau Puskesmas, sehingga apa yang dilakukan oleh terdakwa tidak sesuai dengan peraturan yang ada ;
- Maksud dan tujuan terdakwa memiliki dan menguasai atau menyediakan sabu-sabu tersebut adalah untuk terdakwa jual dengan demikian terdakwa mendapatkan keuntungan baik itu berupa uang maupun berupa sabu-sabu untuk terdakwa konsumsi ;
- Bahwa terdakwa mengerti jika baik memiliki, menguasai atau menyediakan sabu-sabu tanpa ijin dilarang oleh peraturan yang ada ;
- Bahwa dari barang bukti yang disita dari terdakwa tersebut kemudian dilakukan pemeriksaan di Laboratoris Kriminalistik, dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB-0141 /NNF/2017 tertanggal 16 Januari 2017 yang dibuat dan ditanda tangani oleh :Sdr. ARIF ANDI SETIYAWAN. S.Si, Sdr. LULUK MULJANI dan Sdr. ANISWATI ROFIAH, A. Md, dengan kesimpulan sebagai berikut : Bahwa barang bukti dengan nomer : 0190/2017/NNF s/d 0193/2017/NNF, seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |