Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
278/Pdt.P/2024/PN Blt MAINI MARGONO bin MATAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 278/Pdt.P/2024/PN Blt
Tanggal Surat Senin, 02 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MAINI MARGONO bin MATAL
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Suyanto, S. H., M. HMAINI MARGONO bin MATAL
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan permohonan dari Pemohon;
2.Menetapkan menurut hukum bahwa: MAINI MARGONO bin MATAL. (Pemohon) adalah anak dari suami Istri bernama alm. Bapak MATAL dan alm. Ibu SAKINAH.
3.Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Blitar untuk melakukan perubahan atau pembetulan.
4.Menetapkan menurut hukum bahwa segala biaya yang timbul akibat penetapan ini dibebankan kepada Pemohon;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak