Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
123/Pdt.P/2017/PN Blt MARDIYATUN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Jul. 2017
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 123/Pdt.P/2017/PN Blt
Tanggal Surat Senin, 03 Jul. 2017
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MARDIYATUN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan pemohonan Pemohon ;
  2. Menetapkan menurut hukum bahwa MARDIYATUN (Pemohon) sebagai WALI / KUASA dari SUNARYATUN sedang dalam keadaan sakit ganguan jiwa tidak cakap untuk melakukan tindakan hukum dalam hal ini untuk mengurus dan menanda tangani semua surat-surat / dokumen yang berhubungan dengan proses waris dan jual beli sebidang tanah luas 83 M2 yang terletak di Jl. Cipunegara Rt.003 Rw.005, Kelurahan Tanggung, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar, atas SUMARTO MUSIRIN
  3. Menetapkan menurut hukum bahwa segala biaya yang timbul akibat penetapan ini dibebankan kepada Pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak