Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
70/Pid.B/2016/PN Blt IPE WIRYANINGTYAS, SH RUDI WIDAYANTO Bin SUMONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Mar. 2016
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 70/Pid.B/2016/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Feb. 2016
Nomor Surat Pelimpahan 79/B/2016
Penuntut Umum
NoNama
1IPE WIRYANINGTYAS, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUDI WIDAYANTO Bin SUMONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------------Bahwa ia terdakwa RUDI WIDAYANTO Bin SUMONO pada hari Jum’at tanggal  8 Januari 2016 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2016 bertempat di rumah saksi korban Utomo di Desa Selorejo Kec.Selorejo Kab.Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat  yang masih termasuk  dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, telah mengambil sesuatu barang , yang sama sekali atau sebagian  termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara :--------------------------------------------------------------------------------------------

Pada hari Jum’at tanggal 8 Januari 2016 sekira pukul 12.00 WIB terdakwa berangkat dari rumahnya menuju ke sumber mata air dengan maksud akan mencuci baju, selesai mencuci baju terdakwa saat melewati rumah saksi korban , melihat rumah saksi korban dalam keadaan kosong  yang berjarak kurang lebih  15 (lima belas) meteran  dari rumah terdakwa, saat itu juga terdakwa mempunyai niat untuk  mengambil barang berharga yang ada di dalam rumah saksi korban Utomo tersebut dan  terdakwa melihat ada sebuah pisau dapur yang berada di dekat cucian piring di bawah cendela rumah tersebut, kemudian oleh terdakwa digunakan untuk mencongkel cendela rumah tersebut dan  setelah jendela terbuka  kemudian terdakwa masuk ke dalam rumah tersebut, setelah di dalam rumah tersebut terdakwa  melihat  di dalam kamar  ada sebuah laptop merk Accer warna hitam yang diletakkan di meja kamar, kemudian oleh terdakwa  diambil  tanpa ijin pemiliknya (saksi Utomo) dan dimasukkan ke dalam kardusnya, setelah berhasil mengambil laptop tersebut kemudian terdakwa keluar dari rumah tersebut dan laptop tersebut disembunyikan di bawah pohon pisang belakang rumah saksi korban Utomo yang kurang lebih dengan jarak 10 meter dari rumah saksi korban, kemudian ditinggal pulang dan saat terdakwa dalam perjalanan pulang bertemu / berpapasan dengan saksi korban yang sedang mencari laptop tersebut , tetapi terdakwa saat ditanya oleh saksi korban pura-pura tidak tahu dan bilang kalau barusan ada orang lewat ke arah pohon pisang tersebut, adapun tujuan terdakwa mengambil laptop tersebut akan dijual dan uangnya untuk pergi ke Surabaya.

Akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami kerugian sekitar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah).----------------------------------------------------------

 

 

-------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362  KUHP.------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya