Dakwaan |
PERTAMA :
------------ Bahwa ia terdakwa YASIR EFENDI Als YASIR Bin (Alm) JAMARI pada hari Selasa tanggal 9 Juli 2024 sekira jam 00.10 WIB s/d 01.30 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan Juli 2024, bertempat di pinggir jalan raya Selorejo Kec. Selorejo Kab. Blitar atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Gol. I, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya Tim Satresnarkoba Polres Blitar telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Kec. Kanigoro Kab Blitar sering terjadi transaksi Narkotika. Atas informasi yang diterima oleh Satresnarkoba Polres Blitar tersebut, selanjutnya Tim Satresnarkoba Polres Blitar telah menindak lanjuti dengan dilakukannya penyelidikan dan setelah dilakukan penyelidikan selanjutnya pada hari Selasa tanggal 09 Julii 2024 sekira jam 02.30 WIB ber tempat di pinggir jalan Ds. Kuningan Kec. Kanigoro Kab. Blitar petugas Satresnarkoba Polres Blitar telah mengamankan seseorang yang dicurigai sebagai pelaku tindak pidana narkotika ( terdakwa YASIR EFENDI Als YASIR Bin (Alm) JAMARI) dan kemudian setelah dilakukan penggeledahan telah ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 1,06 gram, 1 (satu) buah HP merek OPPO A54 nomor simcard 081222328882, 1 (satu) buah alat hisap sabu, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah sedotan plastik, 1 (satu) buah korek api, 1 (satu) buah tas kecil warna hitam. Bahwa sesuai keterangan terdakwa sabu yang ditemukan tersebut adalah miliknya dan rencana akan dikonsumsi bersama-sama temannya beralamat di Ds. Kuningan Kec. Kanigoro Kab. Blitar, yang selanjutnya terdakwa bersama barang bukti yang ada dibawa ke Polres Blitar untuk diproses perkaranya lebih lanjut. Bahwa terdakwa terakhir kali melakukan transaksi pembelian Narkotika Gol. I jenis sabu tersebut dilakukan pada hari Senin tanggal 8 Juli 2024 sekira jam 23.30 WIB yang pada awalnya terdakwa Yasir Efendi Als Yasir telah menghubungi Sdr. SANDY untuk memesan sabu sebanyak paket 1 (satu) gram, kemudian Sdr. Sandy mengatakan harganya sebesar Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah), dan untuk uang pembeliannya supaya ditransfer ke nomor rekening BCA (0191167448) atas nama BURHAAN MUSTAQIM. Setelah itu pada hari Selasa tanggal 9 Juli 2024 sekira jam 00.10 WIB terdakwa Yasir Efendi telah mentransfer uang sebesar Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) ke nomor rekening yang diberikan oleh Sdr. Sandy. Sekira jam 01.00 WIB Sdr. Sandy mengirim peta ranjauan untuk mengambil sabu pesanan terdakwa di wilayah Kec. Selorejo Kab. Blitar. Selanjutnya terdakwa langsung berangkat menuju lokasi yang dikirimkan oleh Sdr. Sandy dan sekira jam 01.30 WIB, terdakwa sampai di titik peta dan terdakwa telah menemukan sabu tersebut di bawah pohon di pinggir jalan raya Selorejo Kec. Selorejo Kab. Blitar. Bahwa selanjutnya terdakwa telah mengambil sabu tersebut dan kemudian terdakwa bawa pulang kerumah. Sekira jam 01.45 WIB terdakwa sampai di rumah dan kemudian terdakwa telah mengkonsumsi sedikit sabu tersebut, kemudian terdakwa telah membawa sisa sabu tersebut ketempat teman terdakwa di Ds. Kuningan Kec. Kanigoro Kab. Blitar. Sekira jam 02.15 WIB, terdakwa sampai di depan rumah temannya dan pada saat terdakwa sedang menunggu temannya, petugas dari Satresnarkoba Polres Blitar datang dan kemudian melakukan penggeledahan badan, dimana petugas telah menemukan barang bukti 1 (satu) klip sabu yang terdakwa simpan di saku celana yang dipakai terdakwa. Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwajib dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Gol. I jenis sabu-sabu tersebut. Bahwa dari hasil pemeriksaan di Puslabfor Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 05518/NNF/2024 Tgl. 22 Juli 2024, dari Puslabfor Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, diperoleh Kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : ------------------------------------------------------------
= 17099/2024/NNF : seperti tersebut dalam ( I ) adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang –Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika .------------------------------------------------------------------------------
A t a u,
K E D U A :
------------ Bahwa ia terdakwa YASIR EFENDI Als YASIR Bin (Alm) JAMARI pada hari Selasa tanggal 9 Juli 2024 sekira jam 01.30 WIB s/d 02.15 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan Juli 2024, bertempat di pinggir jalan raya Selorejo Kec. Selorejo Kab. Blitar dan di Ds. Kuningan Kec. Kanigoro Kab. Blitar atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Gol. I bukan tanaman, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya Tim Satresnarkoba Polres Blitar telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Kec. Kanigoro Kab Blitar sering terjadi transaksi Narkotika. Atas informasi yang diterima oleh Satresnarkoba Polres Blitar tersebut, selanjutnya Tim Satresnarkoba Polres Blitar telah menindak lanjuti dengan dilakukannya penyelidikan dan setelah dilakukan penyelidikan selanjutnya pada hari Selasa tanggal 09 Julii 2024 sekira jam 02.30 WIB ber tempat di pinggir jalan Ds. Kuningan Kec. Kanigoro Kab. Blitar petugas Satresnarkoba Polres Blitar telah mengamankan seseorang yang dicurigai sebagai pelaku tindak pidana narkotika ( terdakwa YASIR EFENDI Als YASIR Bin (Alm) JAMARI) dan kemudian setelah dilakukan penggeledahan telah ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 1,06 gram, 1 (satu) buah HP merek OPPO A54 nomor simcard 081222328882, 1 (satu) buah alat hisap sabu, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah sedotan plastik, 1 (satu) buah korek api, 1 (satu) buah tas kecil warna hitam. Bahwa sesuai keterangan terdakwa sabu yang ditemukan tersebut adalah miliknya dan rencana akan dikonsumsi bersama-sama temannya beralamat di Ds. Kuningan Kec. Kanigoro Kab. Blitar, yang selanjutnya terdakwa bersama barang bukti yang ada dibawa ke Polres Blitar untuk diproses perkaranya lebih lanjut. Bahwa terdakwa terakhir kali melakukan transaksi pembelian Narkotika Gol. I jenis sabu tersebut dilakukan pada hari Senin tanggal 8 Juli 2024 sekira jam 23.30 WIB yang pada awalnya terdakwa Yasir Efendi Als Yasir telah menghubungi Sdr. SANDY untuk memesan sabu sebanyak paket 1 (satu) gram, kemudian Sdr. Sandy mengatakan harganya sebesar Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah), dan untuk uang pembeliannya supaya ditransfer ke nomor rekening BCA (0191167448) atas nama BURHAAN MUSTAQIM. Setelah itu pada hari Selasa tanggal 9 Juli 2024 sekira jam 00.10 WIB terdakwa Yasir Efendi telah mentransfer uang sebesar Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) ke nomor rekening yang diberikan oleh Sdr. Sandy. Sekira jam 01.00 WIB Sdr. Sandy mengirim peta ranjauan untuk mengambil sabu pesanan terdakwa di wilayah Kec. Selorejo Kab. Blitar. Selanjutnya terdakwa langsung berangkat menuju lokasi yang dikirimkan oleh Sdr. Sandy dan sekira jam 01.30 WIB, terdakwa sampai di titik peta dan terdakwa telah menemukan sabu tersebut di bawah pohon di pinggir jalan raya Selorejo Kec. Selorejo Kab. Blitar. Bahwa selanjutnya terdakwa telah mengambil sabu tersebut dan kemudian terdakwa bawa pulang kerumah. Sekira jam 01.45 WIB terdakwa sampai di rumah dan kemudian terdakwa telah mengkonsumsi sedikit sabu tersebut, kemudian terdakwa telah membawa sisa sabu tersebut ketempat teman terdakwa di Ds. Kuningan Kec. Kanigoro Kab. Blitar. Sekira jam 02.15 WIB, terdakwa sampai di depan rumah temannya dan pada saat terdakwa sedang menunggu temannya, petugas dari Satresnarkoba Polres Blitar datang dan kemudian melakukan penggeledahan badan, dimana petugas telah menemukan barang bukti 1 (satu) klip sabu yang terdakwa simpan di saku celana yang dipakai terdakwa. Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwajib dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Gol. I bukan tanaman jenis sabu-sabu tersebut. Bahwa dari hasil pemeriksaan di Puslabfor Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 05518/NNF/2024 Tgl. 22 Juli 2024, dari Puslabfor Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, diperoleh Kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : ---------------------
= 17099/2024/NNF : seperti tersebut dalam ( I ) adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang –Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------
- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika .------------------------------------------------------------------------
A t a u,
KETIGA :
------------ Bahwa ia terdakwa YASIR EFENDI Als YASIR Bin (Alm) JAMARI pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2024 sekira jam 01.45 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan Juli 2024, bertempat di rumah terdakwa Ds, Pojok Kec. Garum Kab. Blitar atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, telah menyalahgunakan Narkotika golongan I bagi diri sendiri, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------
- Bahwa awalnya Tim Satresnarkoba Polres Blitar telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Kec. Kanigoro Kab Blitar sering terjadi transaksi Narkotika. Atas informasi yang diterima oleh Satresnarkoba Polres Blitar tersebut, selanjutnya Tim Satresnarkoba Polres Blitar telah menindak lanjuti dengan dilakukannya penyelidikan dan setelah dilakukan penyelidikan selanjutnya pada hari Selasa tanggal 09 Julii 2024 sekira jam 02.30 WIB ber tempat di pinggir jalan Ds. Kuningan Kec. Kanigoro Kab. Blitar petugas Satresnarkoba Polres Blitar telah mengamankan seseorang yang dicurigai sebagai pelaku tindak pidana narkotika ( terdakwa YASIR EFENDI Als YASIR Bin (Alm) JAMARI) dan kemudian setelah dilakukan penggeledahan telah ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 1,06 gram, 1 (satu) buah HP merek OPPO A54 nomor simcard 081222328882, 1 (satu) buah alat hisap sabu, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah sedotan plastik, 1 (satu) buah korek api, 1 (satu) buah tas kecil warna hitam. Bahwa sesuai keterangan terdakwa sabu yang ditemukan tersebut adalah miliknya dan rencana akan dikonsumsi bersama-sama temannya beralamat di Ds. Kuningan Kec. Kanigoro Kab. Blitar, yang selanjutnya terdakwa bersama barang bukti yang ada dibawa ke Polres Blitar untuk diproses perkaranya lebih lanjut. Bahwa terdakwa terakhir kali melakukan transaksi pembelian Narkotika Gol. I jenis sabu tersebut dilakukan pada hari Senin tanggal 8 Juli 2024 sekira jam 23.30 WIB yang pada awalnya terdakwa Yasir Efendi Als Yasir telah menghubungi Sdr. SANDY untuk memesan sabu sebanyak paket 1 (satu) gram, kemudian Sdr. Sandy mengatakan harganya sebesar Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah), dan untuk uang pembeliannya supaya ditransfer ke nomor rekening BCA (0191167448) atas nama BURHAAN MUSTAQIM. Setelah itu pada hari Selasa tanggal 9 Juli 2024 sekira jam 00.10 WIB terdakwa Yasir Efendi telah mentransfer uang sebesar Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) ke nomor rekening yang diberikan oleh Sdr. Sandy. Sekira jam 01.00 WIB Sdr. Sandy mengirim peta ranjauan untuk mengambil sabu pesanan terdakwa di wilayah Kec. Selorejo Kab. Blitar. Selanjutnya terdakwa langsung berangkat menuju lokasi yang dikirimkan oleh Sdr. Sandy dan sekira jam 01.30 WIB, terdakwa sampai di titik peta dan terdakwa telah menemukan sabu tersebut di bawah pohon di pinggir jalan raya Selorejo Kec. Selorejo Kab. Blitar. Bahwa selanjutnya terdakwa telah mengambil sabu tersebut dan kemudian terdakwa bawa pulang kerumah dan sesampainya di rumah sekira jam 01.45 WIB, setelah berada di rumah kemudian terdakwa mengambil sedikit sabu tersebut untuk dikonsumsi sendiri. Setelah selesai mengkonsumsi sabu, selanjutnya terdakwa membawa sisa sabu tersebut ketempat teman terdakwa di Ds. Kuningan Kec. Kanigoro Kab. Blitar dengan maksud untuk dikonsumsi bersama-sama. Sekira jam 02.15 WIB, terdakwa sampai di depan rumah temannya dan pada saat terdakwa sedang menunggu temannya, petugas dari Satresnarkoba Polres Blitar datang dan kemudian melakukan penggeledahan badan, dimana petugas telah menemukan barang bukti 1 (satu) klip sabu yang terdakwa simpan di saku celana yang dipakai terdakwa. -------------------------------------
- Bahwa dari hasil pemeriksaan di Puslabfor Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 05518/NNF/2024 Tgl. 22 Juli 2024, dari Puslabfor Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, diperoleh Kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor :
= 17099/2024/NNF : seperti tersebut dalam ( I ) adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang–Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa dari hasil test urine terhadap terdakwa, sesuai Hasil Pemeriksaan Laboratorium tertanggal 10 Juli 2024, atas nama YASIR EFENDI Als YASIR Bin (Alm) JAMARI, dari Laboratorium Klinik “ KALDANI “, yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Peni Budi Nurhayati, SpPk selaku dokter penanggung jawab pada Laboratorium Klinik Kaldani, menerangkan bahwa pada pemeriksaan urine atas nama YASIR EFENDI Als YASIR Bin (Alm) JAMARI didapatkan hasil sebagai berikut :
- MET ( Metamphetamin ) POSITIF
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Rapat Pelaksanaan Asesmen Terpadu BNN Kabupaten Blitar Nomor : BA/25/VII/TAT/PB.06.01/2024/BNNK tentang Hasil Pelaksanaan Asesmen Dalam Proses Hukum, berpendapat :
a. Tersangka memenuhi syarat untuk mendapatkan rehabilitasi layanan tingkat 3 (residensial) berupa pemantauan medis selama 3 (tiga) bulan pada Rumah Tahanan atau Lembaga Pemasyarakatan.
b. Proses hukum (pemeriksaan atau penyidikan) dilanjutkan sesuai dengan peraturan dan ketentuan per undang undangan yang berlaku.
- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika .--------------------------------------------------------------
|