INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
200/Pid.B/2021/PN Blt | Samsul Hadi, S.H. | 1.QOMARUDIN Als QOM Bin Alm, MUKANAN 2.ARIFIANTO Als BAGONG Bin SUPRIYO 3.SUJIONO Als GEPENG Bin Alm. TUMIREN |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 04 Jun. 2021 | ||||
Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian | ||||
Nomor Perkara | 200/Pid.B/2021/PN Blt | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 24 Mei 2021 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | APB-887/M.5.22/Eku.2/05/2021 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | Kesatu :
------------Bahwa mereka terdakwa I QOMARUDIN Als. QOM Bin (Alm) MUKANAN, terdakwa II ARIFIANTO Als. BAGONG Bin SUPRIYO dan terdakwa III SUJIONO Als. GEPENG Bin (Alm) TUMIREN, pada hari Senin tanggal 22 Maret 2021 sekira jam 00.15 WIB, atau pada waktu lain dalam bulan Maret 2021,bertempat di Gudang Kebun Alpukat Dusun Manukan Desa Pojok Kecamatan Garum Kabupaten Blitar, atau pada tempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan,tanpa hak sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi kepada umum atau sengaja turut campur dalam perusahaan untuk itu biarpun ada atau tidak adanya perjanjian atau caranya apa jugapun untuk memakai kesempatan itu yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, awalnya ketiga terdakwa beserta FAHRUR ROZI Als. TUHU (belum tertangkap/DPO) telah berkumpul di Gudang Kebun Alpukat Dusun Manukan Desa Pojok Kecamatan Garum untuk bermain judi. Setelah mereka berkumpul, masing-masing mengumpulkan uang sebagai modal untuk perjudian tersebut, selanjutnya kartu remi yang bergambar Wajik, Waru merah, Waru hitam, dan Keriting yang sudah disiapkan sebelumnya, dikocok oleh bandarnya, ketika itu bandarnya secara bergantian yaitu yang mengalami kekalahan, setelah dikocok kemudian dibagikan kepada 4 (empat) pemain yaitu terdakwa I QOMARUDIN Als. QOM Bin (Alm) MUKANAN, terdakwa II ARIFIANTO Als. BAGONG Bin SUPRIYO dan terdakwa III SUJIONO Als. GEPENG Bin (Alm) TUMIREN dan FAHRUR ROZI Als. TUHU (belum tertangkap/DPO), dan setiap pemain memegang kartu sebanyak 13 (tiga belas) lembar kartu remi, setelah itu sisa kartu remi ditaruh di beberan, kemudian bandar mengambil kartu remi yang diatas beberan tersebut, setelah bandar merasa cukup mengambil kartu, bandar meletakkan kartu yang dia pegang didepannya, kemudian mempersilakan kepada pemain yang lain untuk mengambil kartu, kemudian setelah tersusun, yang memegang kartu yang dianggap mempunyai nilai tinggi akan menunjukkan kartunya, dan yang tertinggi itulah sebagai pemenang, dan pemenangnya akan mendapatkan hadiah uang sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), dan perbuatan perjudian tersebut diulang beberapa kali hingga uang yang dikumpulkan tersebut habis, namun pada saat perjudian tersebut sudah berjalan hingga sampai sekitar pukul 00.15. Wib., tahu-tahu ada Petugas Kepolisian Resort Blitar melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap para terdakwa dan barang buktinya, yaitu 2 (dua) buah set kartu remi, 2 (dua) buah bollpoint, 1 (satu) lembar kertas berisikan catatan nilai, 1 (satu) buah buku, uang tunai senilaiRp.2.113.000,-(dua juta seratustiga belas riburupiah).
Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata para terdakwa dalam melakukan perjudian jenis Jit-Jitan menggunakan kartu remi tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang, sehingga pata terdakwa diproses hukum sebagaimana mestinya.
Perbuatan para terdakwa diancam dan diatur dalam pasal 303 (1) ke- 2 KUHP jo UU. RI. No. 7 Tahun 1974 Tentang Ketertiban Umum jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
ATAU :
Kedua :
------------Bahwa mereka terdakwa I QOMARUDIN Als. QOM Bin (Alm) MUKANAN, terdakwa II ARIFIANTO Als. BAGONG Bin SUPRIYO dan terdakwa III SUJIONO Als. GEPENG Bin (Alm) TUMIREN, pada hari Senin tanggal 22 Maret 2021 sekira jam 00.15 WIB, atau pada waktu lain dalam bulan Maret 2021, bertempat di Gudang Kebun Alpukat Dusun Manukan Desa Pojok Kecamatan Garum Kabupaten Blitar, atau pada tempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, ikut serta main judi dijalan umum atau di pinggir jalan umum atau ditempat yang dapat dikunjungi oleh umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi ijin untuk mengadakan perjudian itu, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, awalnya ketiga terdakwa beserta FAHRUR ROZI Als. TUHU (belum tertangkap/DPO) telah berkumpul di Gudang Kebun Alpukat Dusun Manukan Desa Pojok Kecamatan Garum untuk bermain judi. Setelah mereka berkumpul, masing-masing mengumpulkan uang sebagai modal untuk perjudian tersebut, selanjutnya kartu remi yang bergambar Wajik, Waru merah, Waru hitam, dan Keriting yang sudah disiapkan sebelumnya, dikocok oleh bandarnya, ketika itu bandarnya secara bergantian yaitu yang mengalami kekalahan, setelah dikocok kemudian dibagikan kepada 4 (empat) pemain yaitu terdakwa I QOMARUDIN Als. QOM Bin (Alm) MUKANAN, terdakwa II ARIFIANTO Als. BAGONG Bin SUPRIYO dan terdakwa III SUJIONO Als. GEPENG Bin (Alm) TUMIREN dan FAHRUR ROZI Als. TUHU (belum tertangkap/DPO), dan setiap pemain memegang kartu sebanyak 13 (tiga belas) lembar kartu remi, setelah itu sisa kartu remi ditaruh di beberan, kemudian bandar mengambil kartu remi yang diatas beberan tersebut, setelah bandar merasa cukup mengambil kartu, bandar meletakkan kartu yang dia pegang didepannya, kemudian mempersilakan kepada pemain yang lain untuk mengambil kartu, kemudian setelah tersusun, yang memegang kartu yang dianggap mempunyai nilai tinggi akan menunjukkan kartunya, dan yang tertinggi itulah sebagai pemenang, dan pemenangnya akan mendapatkan hadiah uang sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), dan perbuatan perjudian tersebut diulang beberapa kali hingga uang yang dikumpulkan tersebut habis, namun pada saat perjudian tersebut sudah berjalan hingga sampai sekitar pukul 00.15. Wib., tahu-tahu ada Petugas Kepolisian Resort Blitar melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap para terdakwa dan barang buktinya, yaitu 2 (dua) buah set kartu remi, 2 (dua) buah bollpoint, 1 (satu) lembar kertas berisikan catatan nilai, 1 (satu) buah buku, uang tunai senilai Rp.2.113.000,- (dua juta seratus tiga belas ribu rupiah).
Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata para terdakwa dalam melakukan perjudian jenis Jit-Jitan menggunakan kartu remi tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang, sehingga pata terdakwa diproses hukum sebagaimana mestinya.
Perbuatan para terdakwa diancam dan diatur dalam pasal 303 bis ayat (1) ke- 2 KUHP jo UU. RI. Nomor 7 Tahun 1974 tentang Ketertiban Umum. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |