Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
164/Pid.B/2016/PN Blt Abdul Rahman SH DIKI NOPRIANTO Als SEYEK Bin MUJIANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Mei 2016
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Keamanan Umum Bagi Orang atau Barang dari Kesehatan Umum
Nomor Perkara 164/Pid.B/2016/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Mei 2016
Nomor Surat Pelimpahan 179/b/2016
Penuntut Umum
NoNama
1Abdul Rahman SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIKI NOPRIANTO Als SEYEK Bin MUJIANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Dwi Firda Setyoningsih, SH.MHumDIKI NOPRIANTO Als SEYEK Bin MUJIANTO
Anak Korban
Dakwaan

Primair     :

--------------Bahwa ia terdakwa DIKI NOPRIANTO als SEYEK Bin MUJIANTO  pada hari Senin tanggal 29 Pebruari 2016 sekira pukul 18.30  WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Pebruari  2016 bertempat  di  Terminal Barang Kademangan Ds.Jimbe Kec.Kademangan Kab.Blitar atau setidak-tidaknya  pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, yang  dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan  sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana  dimaksud dalam pasal  106 ayat (1) UU No.36 Tahun 2009 , perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara  : -------------------------------

 

  •  Bahwa Terdakwa  pada waktu dan tempat tersebut diatas, telah mengedarkan sediaan farmasi  berupa tablet double L yang tidak ada ijinnya edar dari pejabat yang berwenang dengan cara menjual kepada sdr.PUGUH ENDIK SETIAWAN  sebanyak 75 (tujuh puluh lima)  butir dengan harga Rp.100.000,-(sertus ribu rupiah)  
  •  Bahwa Terdakwa  mendapatkan double L  sebelumnya membeli dari seseorang yang tidak dikenal dan Terdakwa mendapatkan keuntungan dalam penjulan double L tersebut  ;

 Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan  secara Laboratoris Kriminalistik Surabaya Nomor : LAB.: 2325/NOF /2016  tanggal 18 Maret 2016 mengetahui disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 3686/2016/NOF dan 3687/2016/NOF  adalah

  • benar  tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras.-------------------------------------------------------------------------------------------------

 

------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) UU RI Nomor 36 tahun 2009.------------------------------------------------

 

         Subsidair :

 

--------------Bahwa ia terdakwa DIKI NOPRIANTO als SEYEK Bin MUJIANTO  pada hari Senin tanggal 29 Pebruari 2016 sekira pukul 18.30  WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Pebruari  2016 bertempat  di  Terminal Barang Kademangan Ds.Jimbe Kec.Kademangan Kab.Blitar atau setidak-tidaknya  pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu  sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan (3) UU No.36 Tahun 2009 , perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara :----------------------------------------

 

  •  Bahwa Terdakwa  pada waktu dan tempat tersebut diatas, telah dengan sengaja  mengedarkan sediaan farmasi  berupa tablet double L yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu dengan cara menjual kepada sdr.PUGUH ENDIK SETIAWAN  sebanyak 75 (tujuh puluh lima)  butir dengan harga Rp.100.000,-(sertus ribu rupiah)  
  •  Bahwa Terdakwa  mendapatkan double L  sebelumnya membeli dari seseorang yang tidak dikenal dan Terdakwa mendapatkan keuntungan dalam penjulan double L tersebut  ;
  •  Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan  secara Laboratoris Kriminalistik Surabaya Nomor : LAB.: 2325/NOF /2016  tanggal 18 Maret 2016 mengetahui disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 3686/2016/NOF dan 3687/2016/NOF  adalah benar  tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras.-------------------------------------------------------------------------------------------------

 

------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 36 tahun 2009

Pihak Dipublikasikan Ya