Dakwaan |
PRIMAIR :
------- Bahwa ia terdakwa SAIPUL ADI alias BOMBOM bin SUKANI pada hari Kamis
tanggal 12 November 2020 jam 20.00 Wib atau pada suatu waktu lain yang masih termasuk
dalam Bulan November 2020 atau dalam tahun 2020, bertempat di pinggir jalan raya tepatnya
di depan terminal Kademangan Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar atau disuatu tempat
yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, yang tanpa hak atau melawan
hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual
beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara-cara
antara lain sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------
Pada awalnya pada tanggal 12 November 2020 sekira jam 17.30 Wib melalui pesan
WhatsApp terdakwa mendapat pesanan narkotika jenis sabu-sabu dari Saksi RONI ADI
PRIYANTO alias OMPONG bin SUGENG RAHMAT sebanyak 2 (dua) gram dengan harga
per gramnya Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah), lalu terdakwa sepakat melakukan
transaksi di pinggir jalan raya depan terminal Kademangan di Kecamatan Kademangan. Ketika
terdakwa bertemu Saksi RONI ADI PRIYANTO alias OMPONG bin SUGENG RAHMAT lalu
terdakwa diberi uang pembelian narkotika jenis sabu-sabu sebesar Rp.2.300.000,- (dua juta tiga
ratus ribu rupiah) oleh Saksi RONI ADI PRIYANTO alias OMPONG bin SUGENG
RAHMAT, lalu terdakwa menemui saksi RIZA EFENDI alias BAJUL bin MARSIT untuk
membelikan pesanan tersebut namun hanya ada 1 (satu) paket berat 1 (satu) gram. Setelah
mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu pesanan tersebut lalu terdakwa segera menemui Saksi
RONI ADI PRIYANTO alias OMPONG bin SUGENG RAHMAT untuk memberikan
narkotika jenis sabu-sabu tersebut dan sisa uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah)
sisanya masih dikuasai terdakwa dan telah digunakan terdakwa pribadi untuk membeli
narkotika jenis sabu-sabu dengan paketan harga Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah).
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 14 November 2020 petugas Satresnarkoba polres Blitar
Kota yang mendapatkan informasi adanya peredaran dan penyalahgunaan narkotika sekira jam
06.00 Wib telah mengamankan Saksi RONI ADI PRIYANTO alias OMPONG bin SUGENG
2
RAHMAT terkait kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu yang diakui sebelumnya diperoleh
Saksi RONI ADI PRIYANTO alias OMPONG bin SUGENG RAHMAT dengan cara membeli
dari terdakwa, lalu dari kejadian tersebut, petugas Kepolisian menindaklanjuti dengan cara
melakukan pencarian terhadap terdakwa berdasarkan informasi keberadaan yang ditunjukkan
Saksi RONI ADI PRIYANTO alias OMPONG bin SUGENG RAHMAT.
Bahwa setelah anggota Satresnarkoba polres Blitar Kota melakukan pencarian
keberadaan terdakwa, pada hari yang sama sekira jam 09.00 Wib berhasil mengamankan
terdakwa dirumahnya yang beralamat di Desa Jimbe Kecamatan Kademangan Kabupaten
Blitar dan selanjutnya terdakwa menunjukkan 1 (satu) buah plastik klip yang berisi narkotika
jenis sabu-sabu seberat 0,17 (nol koma tujuh belas) gram miliknya yang sebelumnya telah
disimpan terdakwa di dalam bekas bungkus rokok merk DUNHILL warna hitam yang
diletakkan terdakwa di atas lemari pada bagian belakang rumah terdakwa, bersama itu juga
telah diamankan 1 (satu) buah Handphone merk XIOMI warna putih dengan No.WA
081358950055 dan uang tunai Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) yang diakui terdakwa
merupakan uang dari penjualan narkotika jenis sabu-sabu dari Saksi RONI ADI PRIYANTO
alias OMPONG bin SUGENG RAHMAT.
Bahwa terdakwa telah memperoleh narkotika jenis sabu-sabu yang telah dijual kembali
kepada Saksi RONI ADI PRIYANTO alias OMPONG bin SUGENG RAHMAT dengan cara
membeli dari saksi RIZA EFENDI alias BAJUL bin MARSIT yang berdomisili di Dsn. Krajan
Desa Sumberejo Kulon Kec. Ngunut Kab. Tulungagung dan menjualnya kembali kepada Saksi
RONI ADI PRIYANTO alias OMPONG bin SUGENG RAHMAT untuk mendapat
keuntungan.
Adapun terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi
perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut tanpa
ijin dari pihak yang berwenang, selanjutnya terdakwa dan barang bukti di amankan di Polres
Blitar Kota untuk diproses lebih lanjut.
Bahwa terhadap barang bukti yang disita dari terdakwa SAIPUL ADI alias BOMBOM
bin SUKANI tersebut setelah disisihkan lalu dilakukan uji laboratorium yang selanjutnya
berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: LAB:
10317/NNF/2020 tanggal 14 Desember 2020 dengan kesimpulan bahwa bahwa barang bukti
dengan nomor 20831/2020/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina
terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UURI No.35 tentang Narkotika.
------- Perbuatan ia terdakwa tersebut di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat
(1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------
Subsidiair :
------- Bahwa ia terdakwa SAIPUL ADI alias BOMBOM bin SUKANI pada hari Kamis
tanggal 12 November 2020 jam 20.00 Wib atau pada suatu waktu lain yang masih termasuk
dalam Bulan November 2020 atau dalam tahun 2020, bertempat di pinggir jalan raya tepatnya
di depan terminal Kademangan Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar atau disuatu tempat
yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, yang tanpa hak atau melawan
hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan
tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: -----------------------------
Pada awalnya pada tanggal 12 November 2020 sekira jam 17.30 Wib melalui pesan
WhatsApp terdakwa mendapat pesanan narkotika jenis sabu-sabu dari Saksi RONI ADI
PRIYANTO alias OMPONG bin SUGENG RAHMAT sebanyak 2 (dua) gram dengan harga
per gramnya Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah), lalu terdakwa sepakat melakukan
transaksi di pinggir jalan raya depan terminal Kademangan di Kecamatan Kademangan. Ketika
terdakwa bertemu Saksi RONI ADI PRIYANTO alias OMPONG bin SUGENG RAHMAT lalu
terdakwa diberi uang pembelian narkotika jenis sabu-sabu sebesar Rp.2.300.000,- (dua juta tiga
ratus ribu rupiah) oleh Saksi RONI ADI PRIYANTO alias OMPONG bin SUGENG
RAHMAT, lalu terdakwa menemui saksi RIZA EFENDI alias BAJUL bin MARSIT untuk
membelikan pesanan tersebut namun hanya ada 1 (satu) paket berat 1 (satu) gram. Setelah
mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu pesanan tersebut lalu terdakwa segera menemui Saksi
RONI ADI PRIYANTO alias OMPONG bin SUGENG RAHMAT untuk memberikan
3
narkotika jenis sabu-sabu tersebut dan sisa uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah)
sisanya masih dikuasai terdakwa dan telah digunakan terdakwa pribadi untuk membeli
narkotika jenis sabu-sabu dengan paketan harga Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah).
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 14 November 2020 petugas Satresnarkoba polres Blitar
Kota yang mendapatkan informasi adanya peredaran dan penyalahgunaan narkotika sekira jam
06.00 Wib telah mengamankan Saksi RONI ADI PRIYANTO alias OMPONG bin SUGENG
RAHMAT terkait kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu yang diakui sebelumnya diperoleh
Saksi RONI ADI PRIYANTO alias OMPONG bin SUGENG RAHMAT dengan cara membeli
dari terdakwa, lalu dari kejadian tersebut, petugas Kepolisian menindaklanjuti dengan cara
melakukan pencarian terhadap terdakwa berdasarkan informasi keberadaan yang ditunjukkan
Saksi RONI ADI PRIYANTO alias OMPONG bin SUGENG RAHMAT.
Bahwa setelah anggota Satresnarkoba polres Blitar Kota melakukan pencarian
keberadaan terdakwa, pada hari yang sama sekira jam 09.00 Wib berhasil mengamankan
terdakwa dirumahnya yang beralamat di Desa Jimbe Kecamatan Kademangan Kabupaten
Blitar dan selanjutnya terdakwa menunjukkan 1 (satu) buah plastik klip yang berisi narkotika
jenis sabu-sabu seberat 0,17 (nol koma tujuh belas) gram miliknya yang sebelumnya telah
disimpan terdakwa di dalam bekas bungkus rokok merk DUNHILL warna hitam yang
diletakkan terdakwa di atas lemari pada bagian belakang rumah terdakwa, bersama itu juga
telah diamankan 1 (satu) buah Handphone merk XIOMI warna putih dengan No.WA
081358950055 dan uang tunai Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) yang diakui terdakwa
merupakan uang dari penjualan narkotika jenis sabu-sabu dari Saksi RONI ADI PRIYANTO
alias OMPONG bin SUGENG RAHMAT.
Bahwa terdakwa telah memperoleh 1 (satu) buah plastik klip yang berisi narkotika jenis
sabu-sabu seberat 0,17 (nol koma tujuh belas) gram miliknya dan telah menyediakan narkotika
jenis sabu-sabu untuk Saksi RONI ADI PRIYANTO alias OMPONG bin SUGENG RAHMAT
tersebut dengan cara membeli dari saksi RIZA EFENDI alias BAJUL bin MARSIT yang
berdomisili di Dsn. Krajan Desa Sumberejo Kulon Kec. Ngunut Kab. Tulungagung.
Adapun terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika jenis sabu-sabu tersebut
tanpa ijin dari pihak yang berwenang, selanjutnya terdakwa dan barang bukti di amankan di
Polres Blitar Kota untuk diproses lebih lanjut.
Bahwa terhadap barang bukti yang disita dari terdakwa SAIPUL ADI alias BOMBOM
bin SUKANI tersebut setelah disisihkan lalu dilakukan uji laboratorium yang selanjutnya
berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: LAB:
10317/NNF/2020 tanggal 14 Desember 2020 dengan kesimpulan bahwa bahwa barang bukti
dengan nomor 20831/2020/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina
terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UURI No.35 tentang Narkotika.
------- Perbuatan ia terdakwa tersebut di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat
(1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. |