Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
454/Pid.B/2016/PN Blt Dwi Anto Viantiska, SH EKO YULIANTO al JULING bin MARSIDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Okt. 2016
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 454/Pid.B/2016/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Okt. 2016
Nomor Surat Pelimpahan 483/0.5.22/Ep.1/10/2016
Penuntut Umum
NoNama
1Dwi Anto Viantiska, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EKO YULIANTO al JULING bin MARSIDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa EKO YULIANTO al JULING bin MARSIDI, adalah sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut melakukan perbuatan  pada hari Selasa tanggal 01 Desember 2015 sekitar jam 11.00 Wib atau setidak-tidaknya disuatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Desember 2015, bertempat di Dsn. Karangsono, Ds. Karangsono, Kec. Kanigoro, Kab. Blitar atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Blitar, dengan maksud hendak menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, baik dengan memakai nama palsu atau peri keadaan palsu, baik dengan tipu muslihat maupun dengan rangkaian kebohongan, membujuk orang yaitu Sdri. NURHAYATI (Korban)  supaya memberikan suatu barang berupa Telor Ayam sebanyak 312 ikat atau 4,68 Ton  atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang,  perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut  

  • Bahwa awalnya Korban yaitu Sdri. NURHAYATI, menerima tilpone dari orang yang mengaku bernama AGUS yang mengaku pemilik kendaraan Truk dan menawarkan jasa untuk mengangkut telor, karena korban juga saat itu tengah butuh maka disetujui ;
  • Bahwa, orang yang mengaku bernama AGUS tidak lain adalah Sdr. WAWAN BUDIONO (DPO) dan setelah mengetahui jika korban tengah membutuhkan Jasa Angkutan dalam pengiriman telor ayam broiler, kemudian Sdr. WAWAN BUDIONO al AGUS (DPO) datang menemui terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) Unit Truck Colt Diesel merk Mitshubishi Canter 125 PS dengan Nopol AG 8119 UI, warna bagian kepala kuning dan warna bak truck Orange untuk diajak melakukan pengiriman Telor ayam Broiler milik Korban Sdr. NURHAYATI, setelah terdakwa setuju selanjutnya Sdr. WAWAN BUDIONO al AGUS (DPO) menyerahkan Truk Colt Diesel yang ia bawa tersebut kepada terdakwa beserta foto copy STNK nya ;
  • Kemudian pada hari dan tanggal tersebut diatas sekitar jam 11.00 wib, terdakwa dengan mengendarai Truck merk Mitshubishi Canter 125 PS dengan Nopol AG 8119 UI tersebut pergi menuju ke rumah korban selanjutnya terdakwa mengenalkan diri dengan menggunakan nama palsu yaitu NANANG, selanjutnya terdakwa menawarkan Jasa Angkutan kepada korban, dan bilang jika terdakwa adalah temannya Sdr. AGUS, selanjutnya tanpa rasa curiga tawaran terdakwa tersebut korban terima dan korbanpun menjelaskan pada terdakwa tujuan dari pengiriman telor ayam broiler tersebut yaitu kepada Sdr. EDO dengan alamat Jl. Raya Setu Cipayung No. 53 B, Kel. Cipayung, Jakarta Timur, setelah terdakwa menyanggupinya kemudian terdakwa memarkirkan kendaraan Truck Diesel yang ia bawa dihalaman gudang milik korban untuk di muati dengan telor ayam broiler milik korban ;
  • Sambil menunggu Truck tersebut di isi muatan telor ayam broiler milik korban, terdakwa pulang dimana saat itu Sdr. WAWAN BUDIONO al AGUS (DPO) tersebut  juga berada disekitar rumah korban selanjutnya terdakwa pulang diantar oleh Sdr. WAWAN BUDIONO al AGUS (DPO) dengan kendaraan sepeda motor Yamaha MIO warna merah (DPB) milik Sdr. WAWAN BUDIONO al AGUS (DPO) ;
  • Sekitar jam 18.00 wib, Sdr. WAWAN BUDIONO al AGUS (DPO) menghubungi terdakwa jika Truck Diesel tersebut telah selesai diisi muatan, tidak berapa lama Sdr. WAWAN BUDIONO al AGUS (DPO) datang menjemput terdakwa untuk diantar kerumah korban ;
  • Sesampainya dirumah korban, terdakwa kemudian menemui korban dengan maksud akan membawa  Truck yang sudah diisi telor ayam tersebut menuju alamat yang dimaksud oleh korban, untuk membuat korban yakin dan percaya jika terdakwa benar-benar akan mengantar Telor ayam milik korban tersebut pada alamat yang dimaksud oleh korban, sebelum berangkat terdakwa meninggalkan foto copy STNK Truck Mitshubishi Tife FE74S 4X2 MT, Nopol AG 8119 UI, Noka MUMFE74 P4EKO76059, Nosin: D34TK54512 yang ia bawa tersebut kepada korban dan korbanpun menyerahkan uang untuk ongkos pengiriman sebesar Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) kepada terdakwa ;
  • Setelah telor ayam Broiler milik korban sebanyak 4, 68 Ton tersebut berada dalam kekuasaan terdakwa, selanjutnya Truck Disel yang berisi telor tersebut oleh terdakwa dibawa pergi namun bukannya dikirim kealamat yang dimaksud oleh korban yaitu kepada Sdr. EDO dengan alamat Jl. Raya Setu Cipayung No. 53 B, Kel. Cipayung, Jakarta Timur melainkan Truck Disel yang berisi telor tersebut dibawa kedaerah Sambi Kab. Kediri selanjutnya diserahkan oleh terdakwa kepada Sdr. WAWAN BUDIONO al AGUS (DPO), setelah menyerahkan kendaraan Truck yang berisi telor ayam tersebut terdakwa diberi uang oleh Sdr. WAWAN BUDIONO (DPO) al AGUS  sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah ) sebagai upahnya ;
  • Kemudian pada hari Kamis tanggal 03 Desember 2015, korban menerima kabar dari Sdr. EDO jika pengiriman telor ayam broiler dari korban belum sampai sedangkan pengiriman yang lainnya sudah sampai, mengetahui pengiriman telor ayam broiler tersebut belum sampai, korban kemudian menghubungi terdakwa lewat HP namun HP terdakwa sudah tidak aktif, selanjutnya pihak keluarga korban juga berusaha mencari keterangan atas orang bernama AGUS yang disebutkan oleh terdakwa sebagai pemilik kendaraan Truck Disel yang telah mengangkut telor ayam broiler milik korban tersebut, akan tetapi usaha tersebut tidak berhasil, akhirnya kejadian tersebut dilaporkan pada pihak berwajib ;
  • Bahwa setelah petugas melakukan penyidikan ternyata Truck Diesel yang digunakan oleh Terdakwa dalam mengangkut telor ayam milik korban tersebut adalah Truck Diesel milik Sdr. MAHMUDA yaitu Truck Colt Diesel merk Mitshubishi Canter 125 PS Nopol. AG 8562 UI, warna kuning Orange tahun 2014 No.Ka. MHMFE74P4EKO76059 Nosin. 4D34TK4512 dengan ciri-ciri kaca film depan bertuliskan MMG dan Cabai Mulyo di bak truck bagian belakang bertuliskan Gost Chili, Truck tersebut oleh Sdr. MAHMUDA diserahkan pada Sdr. JONI PRABOWO al BUTAK untuk dikelola, selanjutnya oleh Sdr. JONI PRABOWO al BUTAK diserahkan pada Sdr. WAWAN BUDIONO (DPO) untuk dijalankan sebagai usaha Jasa Angkutan ;
  • Bahwa pada saat terdakwa diserahi oleh Sdr. WAWAN BUDIONO al AGUS (DPO) atas Truck Diesel tersebut plat Nopol Truck tersebut aslinya adalah AG 8562 UI tapi telah dirobah menjadi AG 8119 UI sedangkan untuk No.Ka. dan Nosin yang sebenarnya adalah MHMFE74P4EKO76059 dan 4D34TK4512 sedangkan yang tercantum pada poto Copy STNK yang diserahkan terdakwa pada korban tersebut Noka dan Nosin nya dirobah menjadi MUMFE74P4EKO76059 dan D34TK54512, selain itu juga untuk cirri-ciri kendaraan juga dirobah yang awalnya kaca film depan bertuliskan MMG dan Cabai Mulyo namun tulisan tersebut ditutup dengan kaca film warna hitam, bak truck bagian belakang awalnya bertuliskan Gost Chili namun kemudian ditutup dengan dempul sehingga tidak terlihat, selain itu yang awalnya dibak truck bagian samping bertuliaskan MMG di tutup dan diganti dengan tulisan                “ Sumber Rejeki “ ;
  • Bahwa dengan melakukan perbuatan sebagaimana diuraikan diatas, terdakwa telah mendapat keuntungan berupa uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah ) ;
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, Korban Sdri. NURHAYATI menderita  kerugian sebesar Rp. 93.506.000,- (sembilan puluh tiga juta lima ratus enam ribu rupiah ) atau  kerugian yang diderita tersebut  setidak-tidaknya  lebih dari Rp. 250,- (dua ratus lima puluh rupiah ); --------------------
  •  --------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP .
  • ATAU KE DUA :                                                        

    -------- Bahwa ia terdakwa EKO YULIANTO al JULING bin MARSIDI, adalah sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut melakukan perbuatan pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan pada dakwaan Pertama diatas, dengan sengaja dan dengan melawan hukum memiliki barang berupa  Telor Ayam sebanyak 312 ikat atau 4,68 Ton  yang mana sebagian maupun seluruhnya adalah kepunyaan orang lain yaitu kepunyaan Korban Sdri. NURHAYATI (korban) dan barang itu ada pada terdakwa bukan karena kejahatan, perbuatan mana dilakukan  terdakwa dengan cara sebagai berikut  -

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 01 Desember 2015 sekitar jam 11.00 wib, terdakwa dengan mengendarai Truck merk Mitshubishi Canter 125 PS dengan Nopol AG 8119 UI datang menemui korban selanjutnya dengan mengaku bernama NANANG, terdakwa menawarkan Jasa Angkuta kepada korban dalam pengiriman Telor ayam Broiler, karena saat itu korban memang sedang membutuhkan Jasa Angkutan, maka tawaran terdakwa tersebut korban terima dan korbanpun menjelaskan tujuan dari pengiriman telor ayam broiler tersebut yaitu kepada Sdr. EDO dengan alamat Jl. Raya Setu Cipayung No. 53 B, Kel. Cipayung, Jakarta Timur, setelah terdakwa menyanggupinya kemudian terdakwa memarkirkan kendaraan Truck yang ia bawa tersebut dihalaman gudang milik korban untuk di muati dengan telor ayam broiler milik korban ;
  • Bahwa setelah Truck tersebut diisi dengan muatan telor ayam sebanyak 4,68 Ton, oleh terdakwa Truck tersebut dibawa pergi, namun sebelum berangkat terdakwa sempat meninggalkan foto copy STNK Truck yang ia bawa tersebut kepada korban dan korbanpun menyerahkan uang untuk ongkos pengiriman kepada terdakwa sebesar Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) ;
  • Selanjutnya telor ayam Broiler sebanyak 4, 68 Ton yang seharusnya terdakwa antar kealamat yang dimaksud oleh korban yaitu kepada Sdr. EDO dengan alamat Jl. Raya Setu Cipayung No. 53 B, Kel. Cipayung, Jakarta Timur akan tetapi hal tersebut tidak terdakwa lakukan melainkan oleh terdakwa kendaraan Truck yang berisi telor ayam sebanayak 4,68 Ton tersebut diserahkan pada Sdr. WAWAN BUDIONO (DPO), setelah menyerahkan truck dan muatannya tersebut  kemudian terdakwa menerima uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah ) dari Sdr. WAWAN BUDIONO (DPO)  sebagai upahnya;
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, Korban Sdri. NURHAYATI menderita  kerugian sebesar Rp. 93.506.000,- (sembilan puluh tiga juta lima ratus enam ribu rupiah ) atau  kerugian yang diderita tersebut  setidak-tidaknya  lebih dari Rp. 250,- (dua ratus lima puluh rupiah ); --------------------
  • -------Perbuatan   terdakwa  sebagaimana  diatur  dan   diancam   pidana  dalam  Pasal  372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP
Pihak Dipublikasikan Ya