Petitum |
1.Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya ;
2.Menetapkan , memberi ijin kepada pemohon untuk:
-Merubah/ membetulkan nama dan tahun lahir pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor:3505-LT-02092016-0053 yang semua tertulis ; Gustriana dengan tanggal lahir 01 juli 2001 dirubah/dibetulkan menjadi;Kusriana dengan tanggal lahir 18 agustus 2002 ;
-Merubah/membetulkan nama dan tahun lahir pemohon pada Kutipan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor:350515410710027 yag tertulis ;Gutriana dengan tanggal lahir 01 juli 2001 dirubah/dibetulkan menjadi ; Kusriana dengan tanggal lahir 18 agustus 2002 ;
-Merubah /membetulkan nama dan tahun lahir pemohon pada kutipan Kartu Keluarga(KK) Nomor:3505152507060384 yang tertulis ; Gustriana dengan tanggal lahir 01 juli 2001 dirubah/dibetulkan menjadi ; Kusriana dengan tanggal lahir 18 agustus 2002 ;
3.Memerintahkan kepada pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai perubahan nama dan tahun lahir tersebut dalam register yang sedang berjalan;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon. |