Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
45/Pid.B/2025/PN Blt | SAMSUL HADI, SH | YOGA PRATAMA Bin SLAMET | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 21 Feb. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 45/Pid.B/2025/PN Blt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 20 Feb. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-360/M.5.22/Eoh.2/02/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa ia terdakwa YOGA PRATAMA Bin SLAMET (selanjutnya disebut terdakwa), pada hari Kamis tanggal 04 April 2024 sekira jam 15.30. Wib., atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Area Kandang Ayam Potong di Kelurahan Sukorejo RT.02 RW.03 Kecamatan Sutojayan Kabupaten Kabupaten Blitar, atau pada tempat lain termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, telah mengambil suatu barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy F1 Fashion ESP tahun 2023 warna hitam merah, dengan No. Pol. AG 2599 PAA, beserta STNK yang ada di dalam Jok sepeda motor tersebut, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan atau milik orang lain yaitu milik saksi NIKMATUL SOLEKAH, yang dilakukan terdakwa dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada hari Kamis tanggal 04 April 2024, seperti biasa sekira pukul 05.00. Wib., setelah terdakwa bangun tidur, selanjutnya sekitar pukul 06.00. Wib., terdakwa memberi makanan ayam potong milik saksi SUPRAYITNO Als. KABOL, setelah selesai memberi makanan ayam potong tersebut, selanjutnya terdakwa membersihkan kandang ayam tersebut, kemudian sekira pukul 15.15. Wib., datanglah saksi AGUS SURANI dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy F1 Fashion ESP tahun 2023 warna hitam merah No. Pol : AG 2599 PAA ke kandang ayam potong tersebut untuk memperbaiki kandang ayam potong yang rusak; Selanjutnya saksi AGUS SURANI memarkir 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy F1 Fashion ESP tahun 2023 warna hitam merah No. Pol : AG 2599 PAA tersebut di sebelah selatan kandang ayam dengan posisi menghadap kearah barat, dan selanjutnya kunci kontak remot sepeda motor tersebut oleh saksi AGUS SURANI diletakkan / disimpan diatas Speaker aktif / Salon yang berada di sebelah barat kendaraan roda empat (R4) milik saksi SUPRAYITNO Als. KABOL (juragan terdakwa), selanjutnya saksi AGUS SURANI langsung naik ke kandang ayam potong untuk memperbaiki kandang ayam yang rusak; Selanjutnya terdakwa langsung menghentikan pekerjaannya (yaitu membersihkan kandang ayam menggunakan semprot) dan tanpa ijin pemiliknya langsung mengambil kunci kontak remot sepeda motor tersebut, dan selanjutnya terdakwa menuju ke Sepeda motor tersebut untuk terdakwa ambil dan membawa pergi; Bahwa setelah terdakwa berhasil mengambil dan menguasai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy F1 Fashion ESP tahun 2023 warna hitam merah No. Pol : AG 2599 PAA beserta STNK tersebut, selanjutnya sepeda motor tersebut terdakwa jual secara online di jual beli Sepeda motor di Forum Motor Bekas Tulungagung, dan akhirnya sepeda motor tersebut dibeli seseorang mengaku bernama Sdr. ALEX (Lk) umur sekira 34 tahun, perawakan kurus rambut pendek yang mengaku beralamat di Malang, dan ketika itu oleh terdakwa berhasil dijual dengan harga Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan serah terimanya dilakukan secara COD (ketemu) di Perempatan Pasar Ngemplak Tulungagung, dan uang hasil kejahatan tersebut sudah habis untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari terdakwa; Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut korban mengalami kerugian dengan tafsiran sekitar Rp.16.500.000,- (enam belas juta lima ratus ribu rupiah). Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |