Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
519/Pid.B/2016/PN Blt | Samsul Hadi, S.H. | SUGENG Bin Alm SANITO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 22 Des. 2016 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 519/Pid.B/2016/PN Blt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 19 Des. 2016 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 562/B/2016 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa terdakwa SUGENG Bin SANITO (Alm) pada hari Sabtu tanggal 15 Oktober 2016 sekitar jam 23.00. Wib.atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2016, bertempat diLingkungan Pandean RT.02 RW.03 Kelurahan Tangkil Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar, atau setidak-tidaknya disuatu tempat daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal saksi korban HERIS SANTOSO mendengar suara dari atap, karena merasa curiga ada pelaku pencurian, kemudian melihat kamera CCTV mendapati terdakwa SUGENG masuk kedalam rumah melalui tembok sebelah barat rumah, lalu membuka penutup yang terbuat dari seng, selanjutnya terdakwa SUGENG tanpa ijin pemiliknya yaitu korban HERIS SANTOSO, mengambil barang berupa 1 (satu) karung goni yang berisi 21 (dua puluh satu) botol kaca bekas. Mengetahui kejadian tersebut saksi korban keluar rumah dan menghubungi Petugas Kepolisian, selanjutnya bersama-sama dengan Petugas Kepolisian menangkap terdakwa yang saat itu sedang mengeluarkan 1 (satu) karung goni berisikan 21 (dua puluh satu) botol kaca bekas hendak diangkut menggunakan becak yang dibawa terdakwa. Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata sebelumnya saksi korban pernah kehilangan barang berupa 4 (empat) karung berisi 200 (dua ratus) biji botol, 6 (enam) karung berisi 280 (dua ratus delapan puluh) biji botol, 4 (empat) karung berisi 200 (dua ratus) kg tembaga, dan 1,5 (satu koma lima) karung berisi 85 (delapan puluh lima) kg kuningan, 8 (delapan) buah aki bekas yang keseluruhan barang-barang tersebut diakui oleh terdakwa, bahwa terdakwa yang telah melakukan pencurian tersebut. Bahwa dengan adanya kejadian tersebut saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp.80.000,- (delapan puluh ribu rupiah), sedangkan untuk pencurian sebelumnya menderita kerugian sekitar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah), kemudian kejadian tersebut oleh korban dilaporkan ke Polsek Wlingi guna proses hukum selanjutnya.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |