Petitum |
- Mengabulkan pemohonan dari Pemohon ;
- Menetapkan menurut hukum bahwa : MOHAMMAD RIFA’I (Pemohon) sebagai WALI / KUASA dari anaknya yang bernama : MOCH. TRISTHAN GALANG SATRIA, Lahir di Blitar 15-08-2004, yang belum dewasa atau belum cakap untuk melakukan tindakan hukum dalam hal ini untuk mengurus / menanda tangani segala surat-surat berhubungan dengan balik nama penjualan sebidang tanah pertanian dengan sebagaimana Sertipikat Hak Milik No. 02598, Luas 188 M2, Surat Ukur tanggal 01-01-2002, Nomor 00127/Sukorejo/2002, yang terletak di Jl. Batanghari Rt.001 Rw.001, Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, atas nama pemegang hak : DAENG HARIYONO ;
- Menetapkan menurut hukum bahwa segala biaya yang timbul akibat penetapan ini dibebankan kepada Pemohon ;
|