INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
207/Pid.B/2021/PN Blt | Rr. Sri Hermiatiningsih, S.H. | YUDHA KURNIAWAN Bin MAHFUD | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 08 Jun. 2021 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 207/Pid.B/2021/PN Blt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 31 Mei 2021 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | APB-976/M.5.22/Eoh.2/06/2021 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa ia terdakwa YUDHA KURNIAWAN BIN MAHFUD, pada hari Rabu tanggal 31 Maret 2021 sekira pukul 16.30 Wib,atau pada suatu waktu lain yang termasuk dalam bulan Maret tahun 2021, bertempat di Lingkungan Tumpuk Rt.05 RW.03 Kelurahan Tangkil Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, telah mengambil sesuatu barang berupa uang tunai sebesar Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) pasang anting emas, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain selain terdakwa yaitu milik saksi MARUSAHA FERNANDO, dengan maksud untuk memiliki dengan melawan hukum, dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau memakai anak kunci palsu, perintah atau pakaian jabatan palsu, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------
- Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana terurai diatas, sewaktu terdakwa datang ke rumah saksi MARUSAHA FERNANDO bermaksud hendak pinjam uang, namun sesampainya di rumah saksi MARUSAHA FERNANDO terdakwa melihat rumah saksi MARUSAHA FERNANDO tutupan, kemudian timbul niat terdakwa untuk masuk kedalam umah tersebut dan mengambil barang yang ada didalam rumah tersebut, selanjutnya terdakwa lewat samping rumah tersebut dan disitu ada orang tua, sehingga terdakwa pura – pura telpon saksi MARUSAHA FERNANDO untuk masuk ke dalam rumah, kemudian terdakwa meminjam cengkrong besi kecil untuk mencongkel jendela kamar rumah tersebut, dan setelah terdakwa berhasil membuka jendela kamar rumah tersebut, selanjutnya terdakwa masuk dan mengambil uang yang ada di dalam 3 (tiga) buah celengan yang ada didalam almari dalam kamar tersebut, kemudian setelah terdakwa mengambil uang, lalu terdakwa membuka laci dalam almari tersebut dan mengambil dan 1 (satu) pasang anting emas, selanjutnya setelah terdakwa mengambil barang – barang milik saksi MARUSAHA FERNANDO, lalu keluar rumah tesebut melalui jalan semula dan pergi kea rah utara.
- Akibat perbuatan terdakwa, saksi MARUSAHA FERNANDOmengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) atau lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus riburupiah).
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 363 ayat (1) ke - 5 KUHP. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |