Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
207/Pid.B/2021/PN Blt Rr. Sri Hermiatiningsih, S.H. YUDHA KURNIAWAN Bin MAHFUD Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Jun. 2021
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 207/Pid.B/2021/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 31 Mei 2021
Nomor Surat Pelimpahan APB-976/M.5.22/Eoh.2/06/2021
Penuntut Umum
NoNama
1Rr. Sri Hermiatiningsih, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUDHA KURNIAWAN Bin MAHFUD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
Bahwa ia terdakwa YUDHA KURNIAWAN BIN MAHFUD, pada hari Rabu tanggal 31 Maret 2021 sekira pukul 16.30 Wib,atau pada suatu waktu lain yang termasuk dalam bulan Maret tahun 2021, bertempat di Lingkungan Tumpuk Rt.05 RW.03 Kelurahan Tangkil Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, telah mengambil sesuatu barang berupa uang tunai sebesar Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) pasang anting emas, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain selain terdakwa yaitu milik saksi MARUSAHA FERNANDO, dengan maksud untuk memiliki dengan melawan hukum, dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau memakai anak kunci palsu, perintah atau pakaian jabatan palsu,  perbuatan mana dilakukan oleh  terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------
- Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana terurai diatas, sewaktu terdakwa datang ke rumah saksi MARUSAHA FERNANDO bermaksud hendak pinjam uang, namun sesampainya di rumah saksi MARUSAHA FERNANDO terdakwa melihat rumah saksi MARUSAHA FERNANDO tutupan, kemudian timbul niat terdakwa untuk masuk kedalam umah tersebut dan mengambil barang yang ada didalam rumah tersebut, selanjutnya terdakwa lewat samping rumah tersebut dan disitu ada orang tua, sehingga terdakwa pura – pura telpon saksi MARUSAHA FERNANDO untuk masuk ke dalam rumah, kemudian terdakwa meminjam cengkrong besi kecil untuk mencongkel jendela  kamar rumah tersebut, dan setelah terdakwa berhasil membuka jendela kamar rumah tersebut, selanjutnya terdakwa masuk dan mengambil uang yang ada di dalam 3 (tiga) buah celengan yang ada didalam almari dalam kamar tersebut, kemudian setelah terdakwa mengambil uang, lalu terdakwa membuka laci dalam almari tersebut dan  mengambil dan 1 (satu) pasang anting emas, selanjutnya setelah terdakwa mengambil barang – barang milik  saksi MARUSAHA FERNANDO, lalu keluar rumah tesebut melalui jalan semula dan pergi kea rah utara.
- Akibat perbuatan terdakwa, saksi MARUSAHA FERNANDOmengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) atau lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus riburupiah).                
         -----------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 363 ayat (1) ke - 5  KUHP.
Pihak Dipublikasikan Ya