Petitum |
1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.Menyatakan Tergugat 1, tergugat 2, tergugat 3 dan Tergugat 4 telah melakukan perbuatan melawan hukum;
3.Menyatakan kutipan akta kelahiran nomor 7755/DSP/IV/Tahun 2003 yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat dapat dibatalkan dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
4.Menghukum para tergugat untuk mengurus pembatalan dan Penggantian Kutipan Akta Kelahiran kepada Turut Tergugat dimana keterangan yang benar adalah : DIDIK SETIAWAN lahir tanggal 25 Desember 1997 adalah anak laki-laki dari suami isteri SAIRI dengan UMI AROH.
5.Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan Patuh terhadap putusan ini
6.Menghukum Tergugat 1, tergugat 2, Tergugat 3 dan Tergugat 4 membayar biaya perkara menurut hukum. |