Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
4/Pdt.G.S/2021/PN Blt | PT. Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur | 1.Winaryo 2.Sunsufi Rifa Ferdiyaningsih |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 03 Feb. 2021 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 4/Pdt.G.S/2021/PN Blt | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 26 Jan. 2021 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 180.310.416,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ; 2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat (Wanprestasi atau Perbuatan Melawan Hukum) kepada Penggugat ; 3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika sisa pokok pinjaman sebesar Rp 99.192.904,25,- (Sembilan puluh Sembilan juta seratus Sembilan puluh dua ribu Sembilan ratus empat rupiah). dan kewajiban bunga sebesar Rp 69.214.364,28,-(enam puluh Sembilan juta dua ratus empat belas ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah) serta kewajiban denda sebesar Rp 11.903.148 (sebelas juta sembilan ratus tiga ribu seratus empat puluh delapan rupiah) sehingga total kewajiban Para Tergugat yang harus di selesaikan adalah Rp 180.310.416,53,- (seratus delapan puluh juta tiga ratus sepuluh ribu empat ratus enam belas rupiah). Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pokok pinjaman/kredit beserta bunga pinjaman secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan agunan berupa SHM No. 2320 atas nama WINARYO yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat. 4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |