Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2021/PN Blt PT. Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur 1.Winaryo
2.Sunsufi Rifa Ferdiyaningsih
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Feb. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2021/PN Blt
Tanggal Surat Selasa, 26 Jan. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Winaryo
2Sunsufi Rifa Ferdiyaningsih
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 180.310.416,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;

2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat (Wanprestasi atau Perbuatan Melawan Hukum) kepada Penggugat ;

3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika sisa pokok pinjaman sebesar Rp 99.192.904,25,- (Sembilan puluh Sembilan juta seratus Sembilan puluh dua ribu Sembilan ratus empat rupiah). dan kewajiban bunga sebesar Rp 69.214.364,28,-(enam puluh Sembilan juta dua ratus empat belas ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah) serta kewajiban denda sebesar Rp 11.903.148 (sebelas juta sembilan ratus tiga ribu seratus empat puluh delapan rupiah) sehingga total kewajiban Para Tergugat yang harus di selesaikan adalah Rp 180.310.416,53,- (seratus delapan puluh juta tiga ratus sepuluh ribu empat ratus enam belas rupiah). Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pokok pinjaman/kredit beserta bunga pinjaman secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan agunan berupa SHM No. 2320 atas nama WINARYO yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat.

4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak