Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
44/Pid.B/2025/PN Blt LILIK PUJIATI, S.H. MOHAMAD IQBAL ANSORI Als SONENG Bin SUKANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 44/Pid.B/2025/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-357/M.5.22/Eoh.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1LILIK PUJIATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOHAMAD IQBAL ANSORI Als SONENG Bin SUKANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----------Bahwa  terdakwa Mohmad Iqbal Ansori alias Soneng bin Sukani bersama –sama dengan   Anggi Wardana alias Anggi  alias Kirun ( dalam  penuntutan terpisah  )  pada  hari Sabtu    tanggal 18 November  2023 pkl 13.00 Wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan November  Tahun 2023  atau setidak tidaknya pada tahun 2023 bertempat  diutara perempatan tong Desa Rejosari Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar atau disuatu tempat tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Blitar,telah mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan  orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, perbuatan dilakukan oleh dua orang atau  lebih dengan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Berawal ketika pada hari Sabtu tanggal 18 November 2023 sekira pkl 12.00 Wib terdakwa bertemu dengan  Anggi Wardana  alias Kirun dirumahnya di Desa Karangtengah Rt 020 Rw 009 Desa Srikaton Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung  yang sebelumnya  Anggi Wardana alias Kirun menghubungi terdakwa dengan WA ( Whartsharp ), setelah bertemu dengan  Anggi Wardana  alias Kirun mereka terdakwa membahas untuk mencari sasaran pencurian dengan cara muter keliling , dengan mengendarai sepeda motor Susuki Satria  mereka  berangkat bersama mencari sasaran untuk melakukan pencurian dengan kekerasan , dimana  Anggi Wardana alias Kirun  berada didepan untuk menyetir sepeda motor Susuki Satria tanpa plat nomor . 

 

dan terdakwa Mohamad Iqbal Ansori yang berada dibelakang / dibonceng , dan dengan membawa sebilah sabit sebagai alat untuk menakuti  korbannya 
Bahwa setelah berkeliling keliling tepatnya didaerah sekitar pasar Jati Udanawu  terdakwa bersama dengan Anggi Wardana alias Kirun  berhenti untuk mencari sasaran , dan selanjutnya  terdakwa bersama dengan terdakwa Anggi Wardana melihat ada seorang perempuan saksi  Elfina Ika Wahyuni mengendarai sepeda motor Honda Scopy warna merah muda kemudian terdakwa bersama dengan  Anggi Wardana alias Kirun  mengikutinya dari belakang , ketika sampai diutara perempatan tong daerah Rejosari Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar terdakwa bersama dengan Anggi wardana  alias Kirun mengambil tas yang dibawa oleh saksi Elfina Ika Wahyuni dengan cara merebutnya  kemudian terdakwa Mohamad Iqbal alias Kirun yang sudah mempersiapkan senjata tajamnya berupa celurit dikeluarkan dari dalam jaketnya dan kemudian terdakwa menyabetkan clurit tersebut kearah tangan saksi Elfina Ika Wahyuni   dan akhirnya korban mengurangi lajunya sepeda motor dan kemudian terdakwa Mohamad Iqbal Alias Kirun menyabetkan  cluritnya kearah tas saksi Elfina Ika Wahyuni yang dipakainya dipunggung belakang dengan maksud untuk memotong tali tas nya setelah tali tas berhasil terpotong kemudian tas tersebut terdakwa Mohamad Iqbal ambil dan kemudian dibawa kabur bersama dengan Anggi Wardana alias Kirun 
Bahwa melihat  tas milik saksi Elfina Ika Wahyuni berhasil terdakwa ambil dengan cara memotongnya tali tas dengan menggunakan senjata tajam tersebut, kemudian saksi Elfina Ika Wahyuni berusaha mengejar para terdakwa dan  berteriak meminta tolong karena jalanan sepi saksi tidak ada yang menolongnya hingga akhirnya saksi kehilangan jejak terhadap   terdakwa bersama dengan  Anggi Wardana Selanjuutnya saksi balik pulang kerumah dan sampai dirumah saksi  Elfina Ika Wahyuni menceritakan kejadian kepada ibunya saksi Sundiyah .
Bahwa akibat perbuatan pencurian dengan kekerasan tersebut saksi Elfina Ika Wahyuni telah diambil barangnya oleh   terdakwa Mohamad Iqbal dan terdakwa Anggi Wardana  berupa 1 buah tas yang berisi    2 dompet isi uang Rp 4.000.000 ( empat juta rupiah), KTP Elketronik milik saksi dan ayah saksi dan 2 dua kartu ATM BRI, 1 Buah kartu ATM Bank Jatim dan Hp merk Vivo Y 12 warna biru chasing coklat .
Bahwa kemudian barang barang hasil pencurian disertai dengan kekerasan atau ancaman kekerasan  tersebut  kemudian untuk Hp merk Vivo Y 12 warna  biru casing coklat   dijual oleh terdakwa Anggi  Wardana alias kirun sedangkan uang sebesar Rp 4.000.000 ( empat juta rupiah) dibagi berdua  dengan terdakwa Mohamad Iqbal Ansori alias Soneng  dan untuk tas  merah muda atau pink yang berisi dompet dan surat surat milik saksi Elfina Ika Wahyuni terdakwa bawa dan kemudian dibuang oleh terdakwa .   
  ---------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur diancam pidana dalam pasal 365 ayat (2) ke-2  KUHP –----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya