Petitum |
1.Mengabulkan gugatan Penggugat; ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
2.Menetapkan kuitansi pembayaran sewa sah dan mengikat menurut hukum, sebagaimana bukti yang dimaksud dipergunakan untuk menyewa tanah kas/bengkok diwilyah Desa Ngadri Kec. Binangun Kab. Blitar Provinsi Jawa Timur; -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
3.Menetapkan Penggugat untuk mengelola kembali tanah kas/bengkok Desa Ngadri Kec. Binangun Kab. Blitar Provinsi Jawa Timur, sebagaimana bukti kuitansi tersebut tertulis sewa bengkok Ds. Ngadri penambahan sewa Dari 5 TH menjadi 6 Th, dari tahun 2021-2026; --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
4.Memerintahkan dan menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar nilai kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dengan perhitungan rincian sebagai berikut, ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
KERUGIAN MATERIIL:
-Penggugat mengalami kerugian sebesar Rp. 170.000.000,- ( seratus tujuh puluh juta rupiah ), dihitung dari nilai pokok yang telah dikeluarkan dari Penggugat belum kembali seutuhnya, berdasarkan bukti kwitansi dari Pengugat sebagai dasar bukti hukum yang sah; -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
KERUGIAN IMMATERIIL:
Bahwa selain mengalami kerugian materil tersebut di atas, Penggugat juga menderita kerugiaan immateril, karena Penggugat mengalami tekanan batin atas perbuatan perilaku seseorang, dengan nilai kerugian-kerugian atas hilangnya hak-hak Penggugat, dengan menggunakan cara-cara yang kurang baik dan tidak bertanggung jawab, hal tersebut apabila dinilai dengan uang, maka patut dan setara ditetapkan sebesar Rp. 200.000.000,- ( dua ratus juta rupiah ); -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-Selebihnya, agar putusan Pengadilan Negeri Blitar Kelas 1A, dapat dijalankan dengan serta merta meskipun ada upaya banding, verzet, dan kasasi, uit voorbarr bij vooraad, mohon kepada Majelis Hakim yang mulia untuk meletakkan sita jaminan ( conservatoir beslag ) terhadap objek tanah yang terletak di Desa Ngadri, Kecamatan Binangun Kab. Blitar Provinsi Jawa Timur, agar dikembalikan kepada kedudukan semula sebagai tanah kas/bengkok Desa Ngadri yang dikelola kembali oleh Penggugat, sebagaimana Penggugat memiliki hak sewa secara yang sah dan benar, dengan merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku, dengan tidak mengabaikan nilai kerugian pihak Penggugat; -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
5.MenghukumPenggugat untuk membayar uang paksa ( dwangsom ) sebesar Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah ) setiap hari apabila paraTergugat lalai melaksanakan isi putusan ini, berlaku sejak putusan yang memperoleh kekuatan hukum tetap ( inkracht van gewijsde ); --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
6.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. |