INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
47/Pdt.G.S/2021/PN Blt | PT. BPR MULYA SRI REJEKI | 1.SUMARDI 2.JUMIATI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 28 Des. 2021 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 47/Pdt.G.S/2021/PN Blt | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 28 Des. 2021 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 27.132.800,00 | ||||||
Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
2.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II atau Para Tergugat merupakan wansprestasi kepada Penggugat.
3.Menghukum kredit Tergugat I dan Tergugat II atau Para Tergugat untuk melunasi seluruh pinjamannya pada PT. BPR Mulya Sri Rejeki sebesar Rp. 27.132.800,- (Dua Puluh Tujuh Juta Seratus Tiga Puluh Dua Ribu Delapan Ratus Rupiah). Dengan rinciannya sebagai berikut:
Jenis Keterangan
Yang seharusnya dibayarkan Yang sudah Dibayar Yang belum Dibayar
Pokok 20.000.000 6.901.200 13.098.800
Bunga 10.800.000 2.100.000 8.700.000
Denda 5.334.000 - 5.334.000
Total 36.134.000 9.001.200 27.132.800
RINCIAN PERHITUNGAN DENDA
ANGSURAN YANG TERLAMBAT TANGGAL PEMBAYARAN TANGGAL SEHARUSNYA BAYAR HARI KETERLAMBATAN DENDA BELUM DIBAYAR (Rp)
Angsuran Ke 1 23/04/2020 23-05-2020 0 Rp -
Angsuran Ke 2 26/06/2020 23/06/2020 0 Rp -
Angsuran Ke 3 09/09/2020 23/07/2020 48 Rp 288.000
Angsuran Ke 4 09/09/2020 23/08/2020 17 Rp 102.000
Angsuran Ke 5 29/09/2020 23/09/2020 6 Rp 36.000
Angsuran Ke 6 17/05/2021 23/10/2020 206 Rp 1.236.000
Angsuran Ke 7 19/06/2021 23/11/2020 208 Rp 1.248.000
Hitungan sampai akhir bln januari 2022 31/01/2022 23-12-2020 404 Rp 2.424.000
TOTAL Rp 5.334.000
Keterangan: Rumus Perhitungan Denda = Angsuran bunga X 2% X Hari keterlambatan (sesuai dengan perjanjian kredit pasal 7)
4.Menghukum kredit Tergugat Tergugat I dan Tergugat II atau Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |