Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menyatakan demi hukum bahwa sisa pinjaman Tergugat I dan II kepada Penggugat adalah sebesar Rp.56,386,600- (lima puluh enam juta tiga ratus delapan puluhh enam ribu enam ratus rupiah);
- Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp.56,386,600- (lima puluh enam juta tiga ratus delapan puluhh enam ribu enam ratus rupiah) dan pinalti/denda sebesar Rp.2.500.000,-(dua juta lima ratus ribu rupiah) selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak putusan. Apabila Tergugat I dan II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya beserta denda/penalty secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 430 atas nama Anis Siti Fatimah yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan II kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|