Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan, memberi ijin kepada Pemohon untuk:
- Merubah/membetulkan nama dan tanggal bulan tahun kelahiran Pemohon pada KTP NIK : 3505220510660003 yang semula tertulis NURNGALI, lahir di Blitar pada tanggal 05 Oktober 1966 dirubah/dibetulkan menjadi SARMUN, lahir di Blitar pada tanggal 30 Junii 1958;
- Merubah/membetulkan nama dan tanggal bulan tahun kelahiran Pemohon pada KK Nomor: 3505220406130004 yang semula tertulis NURNGALI, lahir di Blitar pada tanggal 05 Oktober 1966 dirubah/dibetulkan menjadi SARMUN, lahir di Blitar pada tanggal 30 Juni 1958
3.Memerintahkan kepada pemohon untuk mengirimkan salinan penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan sipil kebupaten Blitar agar dicatat mengnai perubahan identitas tersebut dalam register yang sedang berjalan ;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon. |