Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
94/Pdt.P/2016/PN Blt IMAM MUSTAKUL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Jun. 2016
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 94/Pdt.P/2016/PN Blt
Tanggal Surat Jumat, 10 Jun. 2016
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1IMAM MUSTAKUL
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan dari Pemohon;
  2. Menetapkan memberi ijin kepada IMAM MUSTAKUL (Pemohon) untuk membalik nama 2 (dua) bidang tanah dari atas nama orang tua Pemohon (SURATMI) menjadi atas nama pemohon : -. Sebidang tanah pekarangan seluas 980 m2 dengan Sertipikat Hak Milik No. 1025 Gambar situasi tanggal 08-08-1996 Nomor 3232/1996, yang terletak di Desa Pasirharjo Kec, Talun Kab. Blitar, atas nama SURATMI, -. Sebidang tanah pekarangan seluas 1.740 m2 dengan sertipikat Hak Milik No.983 Gambar situasi tanggal 08-08-1996 Nomor 3437/1996, yang terletak di Desa Pairharjo Kec. Talun Kab. Blitar, atas nama SURATMI;
  3. Menetapkan menurut hukum bahwa segala biaya yang timbul akibat penetapan ini dibebankan kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak