Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan, memberi ijin kepada Pemohon untuk:
-Merubah/membetulkan NAMA Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 32907/IST/1988 yang semula tertulis: MUHAMAD IMAM MUSODIK dirubah/dibetulkan menjadi: M. IMAM MUSHODIQ ALIAS KHOLIQ;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai perubahan NAMA tersebut dalam register yang sedang berjalan;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon. |