Petitum |
- Menerima, mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menetapkan, menyatakan bahwa pihak TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji / Wanprestasi;
- Menyatakan, bahwa PENGGUGAT sebagai pihak yang beritikad baik;
- Menghukum pihak TERGUGAT untuk membayar uang sebagai ganti kerugian materiil kepada pihak PENGGUGAT sebesar Rp. 184.000.000,- (seratus delapan puluh empat juta rupiah) secara tunai dan sekaligus;
- Menetapkan secara provisional, menyatakan sah dan berharga, serta meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap obyek tanah perumahan sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 00265, tertanggal 22 Oktober 2015, terurai dalam Surat Ukur Nomor 00220/Plosokerep/2015, tertanggal 19 Oktober 2015, luas tanah 246 m2, atas nama PT. PRATAMA MUKTI SEMBADA, dengan masa berakhirnya hak pada tanggal 01 April 2023, yang terletak di Perumahan Griya Kenari Asri, Blok A-11, Jalan Kabaena, Kelurahan Plosokerep, Kecamatan Sananwetan - Kota Blitar, sampai dengan putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde), dan oleh karenanya, mewajibkan pihak TERGUGAT untuk menyerahkan asli SHGB Nomor : 00265/Plosokerep kepada Pengadilan Negeri Blitar;
- Menghukum pihak TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
|