Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
149/Pdt.P/2017/PN Blt ANDIK ARIANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Agu. 2017
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 149/Pdt.P/2017/PN Blt
Tanggal Surat Kamis, 10 Agu. 2017
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ANDIK ARIANTO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon;
  2. Memberi ijin kepada pemohon untuk membetulkan nama pemohon pada kutipan akta kelahiran nomor 1469/15T/2003 tanggal 06 Oktober 2003 yang semula tertulis Andik Ariyanto dibetulkan menjadi Andik Arianto;
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang pembetulan nama tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Blitar agar dicatat dalam daftar register kelahiran tahun yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku;
  4. Memberikan biaya permohonan ini kepada pemohon sesuai hukum yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak