Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
62/Pdt.P/2016/PN Blt KAYIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Apr. 2016
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 62/Pdt.P/2016/PN Blt
Tanggal Surat Kamis, 14 Apr. 2016
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1KAYIN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan  dari Para Pemohon ;
  2.  Menetapkan FUAT DWI SANTOKO menjadi Wali dari AGUNG NURCAHYO, lahir Blitar/Jawa Timur Tanggal 06 Juli 1997, untuk mengurus dan menandatangani kelengkapan bahan Administrasi persyaratan mengikuti seleksi TNI-AD dari wilayah Kabupaten Merauke Propinsi Papua ;
  3.  Menetapkan bahwa penetapan Wali ini hanya khusus dipergunakan untuk mengurus dan menandatangani kelengkapan bahan administrasi persyaratan mengikuti seleksi TNI-AD dari wilayah Kabupaten Merauke Propinsi Papua ;
  4. Membebankan kepada Para Pemohon segala biaya yang timbul karena permohonan ini ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak