Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
74/Pdt.G/2024/PN Blt 1.Albertus Yoseph Edy Susanto
2.Agustina Wahyu Kristaliati
MUHAMMAD ARIFIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 74/Pdt.G/2024/PN Blt
Tanggal Surat Kamis, 04 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. Kasiani, S.H.,M.H.Albertus Yoseph Edy Susanto
2Dr. Kasiani, S.H.,M.H.Agustina Wahyu Kristaliati
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Perjanjian Pinjam Meminjam Uang antara Para Penggugat dengan Tergugat yang selanjutnya cara penerimaan uang dituangkan dalam 6 (enam) kuitansi yaitu :
-Kuitansi tanggal 09 Juli 2023 dengan nilai Rp. 20.000.000,-
-Kuitansi tanggal 19 September 2023  dengan nilai Rp. 30.000.000,-
-Kuitansi tanggal 04 Oktober 2023 dengan nilai Rp. 37.500.000,-
-Kuitansi tanggal 02 Februari 2023 dengan nilai Rp. 600.000.000,-
-Kuitansi tanggal 12 Februari 2024 dengan nilai Rp. 500.000.000,-
-Kuitansi tanggal 13 Februari 2024 dengan nilai Rp. 200.000.000,-
secara hukum adalah sah;
3.Menyatakan bahwa Tergugat telah wanprestasi berdasarkan perjanjian lisan tanggal 09 Juli 2023 dirumah Para Penggugat dan berdasarkan 6 (enam) kuitansi (vide petitum no. 2),  dengan nilai sisa pinjaman uang sebesar  Rp. 1.187.500.000,- (satu milyar seratus delapan puluh tujuh juta limaratus ribu rupiah) kepada Para penggugat;
4.Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian material secara langsung dan sekaligus kepada Para Penggugat sebesar Rp. 1.187.500.000,- (satu milyar seratus delapanpuluh tujuh juta limaratus ribu rupiah); 
5.Menghukum Tergugat untuk membayar bunga keterlambatan (moratoir) sebesar 6% (enam persen) per tahun atas kerugian Para Penggugat, terhitung sejak didaftarkannya Gugatan hingga diperolehnya pembayaran dari Tergugat;
6.Menghukum Tergugat membayar ganti rugi kepada Para Penggugat berupa kehilangan keuntungan yang diharapkan (winstderving) sebesar Rp. 356.250.000,- (tigaratus lima puluh enam juta duaratus limapuluh ribu rupiah)
7.Memerintahkan Tergugat untuk membayar biaya perkara dan seluruh biaya yang timbul dalam pemeriksaan perkara ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak