INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
113/Pid.B/2021/PN Blt | Samsul Hadi, S.H. | ACHMAD AFFANDY Alias AFAN Bin MAS MANSYUR | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 08 Apr. 2021 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 113/Pid.B/2021/PN Blt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 05 Apr. 2021 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | APB-573/M.5.22/Eoh.2/04/2021 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Primair :
Bahwa ia terdakwa ACHMAD AFFANDY Als. AFAN Bin MAS MANSYUR pada hari Senin tanggal 23 Nopember 2020, sekira jam 06.30. WIB. atau pada waktu lain dalam bulan Nopember 2020, bertempat di Jalan Raya Dusun Siraman Desa Siraman Kecamatan Kesamben Kabupaten Blitar, atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, telah mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) buah dompet rajut warna hitam, berisi 1 (satu) buah HP merk OPPO note 1 tipe A 12 warna hitam, uang tunai Rp.203.000,- (dua ratus tiga ribu rupiah), 2 (dua) lembar kartu ATM BRI, 1 (satu) lembar kartu ATM BNI, 1 (satu) lembar kartu Alfamart dan 1 (satu) lembar kartu Indomaret, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal saat terdakwa pulang COD jual beli ikan koi di jembatan Lodoyo, terdakwa mengendarai kendaraan sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu Nopol. N-2697-EAD, saat perjalanan pulang terdakwa melihat seorang ibu-ibu yaitu korban BINTI SYAYIDAH mengendarai sepeda motor Yamaha Mio warna merah dan menaruh dompet di dasbor kiri sepeda motor. Pada saat itu juga terdakwa membuntuti korban dari wilayah Selopuro, kemudian ketika sampai di Jalan Raya Dusun Siraman Desa Siraman korban berhenti dan terdakwa menyalip korban lewat sisi kanan korban, namun sekitar 30 meter terdakwa berhenti dan berbalik arah terus menuju kearah korban, kemudian terdakwa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan yaitu seolah-olah terdakwa mau menabrak korban dan berjalan dengan sepeda motornya disebelah sisi kiri korban, dan tanpa ijin korban langsung mengambil satu buah dompet tersebut yang berisi 1 (satu) buah HP merk OPPO note 1 tipe A 12 warna hitam, uang tunai Rp.203.000,- (dua ratus tiga ribu rupiah), 2 (dua) lembar kartu ATM BRI, 1 (satu) lembar kartu ATM BNI, 1 (satu) lembar kartu Alfamart dan 1 (satu) lembar kartu Indomaret, sehingga korban ketika itu hampir jatuh;
- Bahwa setelah terdakwa berhasil mengambil dan membawa 1 (satu) buah dompet berisi barang-barang tersebut diatas, kemudian dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu Nopol. N-2697-EAD terdakwa melanjutkan untuk pulang ke rumah terdakwa yang beralamat Jl. Kauman I, RT. 13/3, Ds. Ngebrug, Kec. Sumberpucung, Kab. Malang;
- Kemudian setelah berhasil mengambil dompet tersebut yang terdakwa lakukan adalah mengambil uang sebesar Rp. 203.000,- (dua ratus tiga ribu rupiah) dan HP milik korban hasil dari kejahatan yang terdakwa lakukan tersebut, sedangkan dompet yang berisi KTP dan SIM serta yang lainnya berupa 2 (dua) lembar kartu ATM BRI, 1 (satu) lembar kartu ATM BNI, 1 (satu) lembar kartu Alfamart dan 1 (satu) lembar kartu Indomaret tersebut terdakwa buang di sekitaran Wilayah Kesamben.
- Bahwa kemudian untuk uang hasil pencurian yang terdakwa lakukan tersebut, terdakwa simpan di Tas milik terdakwa dan untuk Handphone hasil kejahatan yang terdakwa lakukan tersebut terdakwa pakai sendiri. ---------------------
- Bahwa selanjutnya atas peristiwa tersebut korban melapor ke Polsek Kesamben, dan akhirnya setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, terdakwa berhasil dilakukan penangkapan, serta dengan adanya kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekira Rp. 3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 365 ayat (1) KUHP.
Subsidair :
Bahwa ia terdakwa ACHMAD AFFANDY Als. AFAN Bin MAS MANSYUR pada hari Senin tanggal 23 Nopember 2020, sekira jam 06.30. WIB. atau pada waktu lain dalam bulan Nopember 2020, bertempat di Jalan Raya Dusun Siraman Desa Siraman Kecamatan Kesamben Kabupaten Blitar, atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, telah mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) buah dompet rajut warna hitam, berisi 1 (satu) buah HP merk OPPO note 1 tipe A 12 warna hitam, uang tunai Rp.203.000,- (dua ratus tiga ribu rupiah), 2 (dua) lembar kartu ATM BRI, 1 (satu) lembar kartu ATM BNI, 1 (satu) lembar kartu Alfamart dan 1 (satu) lembar kartu Indomaret, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal saat terdakwa pulang COD jual beli ikan koi di jembatan Lodoyo, terdakwa mengendarai kendaraan sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu Nopol. N-2697-EAD, saat perjalanan pulang terdakwa melihat seorang ibu-ibu yaitu korban BINTI SYAYIDAH mengendarai sepeda motor Yamaha Mio warna merah dan menaruh dompet di dasbor kiri sepeda motor. Pada saat itu juga terdakwa membuntuti korban dari wilayah Selopuro, kemudian ketika sampai di Jalan Raya Dusun Siraman Desa Siraman korban berhenti dan terdakwa menyalip korban lewat sisi kanan korban, namun sekitar 30 meter terdakwa berhenti dan berbalik arah terus menuju kearah korban, kemudian terdakwa berjalan dengan sepeda motornya disebelah sisi kiri korban, dan tanpa ijin korban langsung mengambil satu buah dompet tersebut yang berisi 1 (satu) buah HP merk OPPO note 1 tipe A 12 warna hitam, uang tunai Rp.203.000,- (dua ratus tiga ribu rupiah), 2 (dua) lembar kartu ATM BRI, 1 (satu) lembar kartu ATM BNI, 1 (satu) lembar kartu Alfamart dan 1 (satu) lembar kartu Indomaret, sehingga korban ketika itu hampir jatuh;
- Bahwa setelah terdakwa berhasil mengambil dan membawa 1 (satu) buah dompet berisi barang-barang tersebut diatas, kemudian dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu Nopol. N-2697-EAD terdakwa melanjutkan untuk pulang ke rumah terdakwa yang beralamat Jl. Kauman I, RT. 13/3, Ds. Ngebrug, Kec. Sumberpucung, Kab. Malang;
- Kemudian setelah berhasil mengambil dompet tersebut yang terdakwa lakukan adalah mengambil uang sebesar Rp. 203.000,- (dua ratus tiga ribu rupiah) dan HP milik korban hasil dari kejahatan yang terdakwa lakukan tersebut, sedangkan dompet yang berisi KTP dan SIM serta yang lainnya berupa 2 (dua) lembar kartu ATM BRI, 1 (satu) lembar kartu ATM BNI, 1 (satu) lembar kartu Alfamart dan 1 (satu) lembar kartu Indomaret tersebut terdakwa buang di sekitaran Wilayah Kesamben.
- Bahwa kemudian untuk uang hasil pencurian yang terdakwa lakukan tersebut, terdakwa simpan di Tas milik terdakwa dan untuk Handphone hasil kejahatan yang terdakwa lakukan tersebut terdakwa pakai sendiri. ---------------------
- Bahwa selanjutnya atas peristiwa tersebut korban melapor ke Polsek Kesamben, dan akhirnya setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, terdakwa berhasil dilakukan penangkapan, serta dengan adanya kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekira Rp. 3.200.000,- (Tiga juta dua ratus ribu rupiah).
Perbuatanterdakwasebagaimanadiatur dan diancam dalam Pasal 362 KUHP. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |