Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
166/Pid.B/2021/PN Blt IWAN KURNIAWAN.,S.H. HARTONO Bin SAIMIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Mei 2021
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 166/Pid.B/2021/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Mei 2021
Nomor Surat Pelimpahan APB.780/M.5.22/Euh.2/05/2021
Penuntut Umum
NoNama
1IWAN KURNIAWAN.,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARTONO Bin SAIMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
----------- Bahwa terdakwa HARTONO Bin SAIMIN pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dalam Bulan Desember 2020 sekira pukul 09..00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2020, bertempat di rumah terdakwa yakni di Dsn. Banyuurip Rt.004 Rw.002, Ds. Ngadipuro, Kec. Wonotirto , Kab. Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, “barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan” Perbuatan mana dilakukan terdakwa HARTONO Bin SAIMIN dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu diatas terdakwa yang saat itu berada di rumahnya didatangi saksi ANDIK NUR CHOIRI (dalam perkara terpisah) yang maksud kedatangannya ingin menjual 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega warna hitam kombinasi silver tahun 2006 Nopol : AG 2579 QX No. Ka: MH33S00016K148824 dan Nosin : 3S0148473 karena saksi ANDIK NUR CHOIRI membutuhkan uang untuk kebutuhan sehari-hari, kemudian terdakwa mengecek fisik sepeda motor tersebut dan saat terdakwa menanyakan kelengkapan surat-surat kendaraan tersebut saksi ANDIK NUR CHOIRI mengatakan tidak ada atau Blong namun terdakwa tetap membeli kendaraan tersebut seharga Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dan menyerahkan uang tersebut kepada saksi ANDIK NUR CHOIRI karena terdakwa sudah terbiasa membeli kendaraan dari saksi ANDIK NUR CHOIRI tanpa surat-surat sebanyak 7 (tujuh) kali.  
- Bahwa sebelumnya saksi RIZKY IMRON SANI telah melaporkan kejadian pencurian 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega warna hitam kombinasi silver tahun 2006 Nopol : AG 2579 QX No. Ka: MH33S00016K148824 dan Nosin : 3S0148473 miliknya yang hilang pada hari Senin tanggal 07 desember 2020 sekira pukul 08.30 WIB di area persawahan Dsn. Kuwut, Ds. Kemloko, Kec. Nglegok, Kab. Blitar saat saksi sedang membuat kolam ikan koi.    
- Bahwa kemudian setelah dilakukan pelacakan oleh polisi terungkap bahwa yang melakukan pencurian 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega warna hitam kombinasi silver tahun 2006 Nopol : AG 2579 QX No. Ka: MH33S00016K148824 dan Nosin : 3S0148473 adalah saksi ANDIK NUR CHOIRI bersama anaknya saksi RIZKY MUNDOFAR (dalam perkara terpisah).   
- Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut saksi korban mengaku menderita kerugian sebesar ± Rp.5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah).   
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal  480 ayat (1) KUHP.
Pihak Dipublikasikan Ya