Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Menetapkan,memberi ijin kepada pemohon menambahkan nama marga Pemohon pada Akta Kutipan Akta Kelahiran tertanggal 16 Mei 1962,Nomor 30/1962,dari nama yang tertulis ANASTASIA IRENE APRILLIA menjadi TAN,ANASTASIA IRENE APRILLIA;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan salinan/turunan Penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,kepada kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Blitar,untuk mencatat tentang pembetulan nama tersebut pada Register yang berlaku untuk itu serta memberi catatan pada tepi/pinggir Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut;
- Menetapkan bahwa segala biaya yang timbul dalam permohonan ini ditanggung oleh pemohon;
|