Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
111/Pid.B/2017/PN Blt SUCIPTO, SH, MH SYAIFUL ICHWAN ALIAS ROMPAL Bin Alm SUGIONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 31 Mar. 2017
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Keamanan Umum Bagi Orang atau Barang dari Kesehatan Umum
Nomor Perkara 111/Pid.B/2017/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Mar. 2017
Nomor Surat Pelimpahan no. 124/B/03/2017
Penuntut Umum
NoNama
1SUCIPTO, SH, MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAIFUL ICHWAN ALIAS ROMPAL Bin Alm SUGIONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  • ia terdakwa SYAIFUL ICHWAN ALIAS ROMPAL Bin (Alm) SUGIONO, pada hari Rabu  tanggal  28 Desember   2016 sekitar jam 23.00 wib, atau setidak- tidaknya disuatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Desember  2016, bertempat di Dsn Paket Ds Bangle Kecamatan Kanigoro Kab Blitar atau setidak-tidaknya dimana Pengadilan Negeri Blitar berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasian berupa pil Doubel L / Artane dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau  persyaratan  keamanan,  kasiat  atau  kemanfaatan,   dan  mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal  98 ayat (2)   dan   ayat (3), perbuatan mana dilakukan  terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------

 

--------- Berawal pada hari Rabu tanggal 28 Desember 2016 Sekira jam 17.00 Wib ADIS TRIA ALIAS CAKTIR dan YULIANTO ALIAS WELUT patungan untuk membeli Double L masing-masing mengumpulan uang ADIS TRIA ALIAS CAKTIR mengumpulkan Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) dan YULIANTO ALIAS WELUT mengumpulkan Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) sehingga terkumpul uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan  sekira jam 19.30 Wib ADIS TRIA ALIAS CAKTIR bersama dengan AGUS ANANG ALIAS KENTUS  menemui terdakwa SYAIFUL ICHWAN ALIAS ROMPAL Bin (Alm) SUGIONO di pasar Templek Kota Blitar untuk membeli Double L kepada terdakwa seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) selanjutnya uang pembelian Double L tersebut terdakwa terima sedangkan Double L nya terdakwa janjikan menyusul, kemudian terdakwa menghubungi seseorang yang tidak terdakwa kenal dengan menggunakan HP Merk Evercoss warna Hitama Type C 8 untuk membeli Double L seharga Rp. 100.000,- (seratus Ribu rupiah)  dan orang tersebut menyanggupi dan menyampaikan kepada terdakwa untuk menaruh uang pembelian Double L sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) tersebut dibawah pohon jati yang berada di pinggir sawah Kelurahan Jatituri Kec. Sukorejo setelah uang di taruh kemudian terdakwa pergi dan tidak beberapa lama kemudian terdakwa diminta mendatangi tempat dimana terdakwa menaruh uang tadi, selanjutnya sekitar jam 23.30 Wib terdakwa mengantarkan Double L tersebut kepada ADIS TRIA ALIAS CAKTIR di daerah Dsn Pakel Ds Bangle Kec. Kanigoro Kab Blitar dan terdakwa menyerahkan sebanyak 11 poket Double L yang terbungkus kertas Timah rokok warna kuning emas tersebut kepada ADIS TRIA ALIAS CAKTIR, dimana 11 (sebelas) poket yang masing-masing poket berisi 7 (tujuh) butir Double L sehingga jumlah seluruhnya Double L adalah sebanyak 77 (tujuh puluh tujuh) butir Double L dan pada hari  itu juga Rabu tanggal 28 Desember 2016 sekira jam 23.30 wib terdakwa  telah ditangkap oleh petugas Kepolisian Satnarkoba dari Polres Kab Blitar bersama dengan ADIS TRIA ALIAS CAKTIR dan YULIANTO ALIAS WELUT sesaat setelah menyerahkan Double L kepada ADIS TRIA ALIAS CAKTIR dan berhasil disita dari Terdakwa Barang bukti Berupa 1 (satu) buah Handphone Evercross warna hitam Type C 8, dari ADIS TRIA ALIAS CAKTIR berupa 42 (empat puluhdua Double L) dan dari YULIANTO ALIAS WELUT berupa 11 (sebelas) double L selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Kab Blitar untuk ditindaklanjuti.

  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik : No. LAB- 0044/ NOF / 2017, tertanggal 16 Januari 2017 : Bahwa barang bukti dengan  Nomer : 0080/ 2017 / NOF dan 0081/2017/NOF,  berupa tablet warna putih logo LL tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk obat keras ; -----------------------------------------------------------------------------
  • Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  pasal 196  jo pasal 98 ayat (2)  dan ayat (3) Undang-Undang No. 36  Tahun  2009  tentang Kesehatan----------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

--------Bahwa ia terdakwaSYAIFUL ICHWAN ALIAS ROMPAL Bin (Alm) SUGIONO pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam dakwaan pertama, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasian berupa pil Doubel L / Artane dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal  106 ayat (1), perbuatan mana dilakukan  terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------

 

--------- Berawal pada hari Rabu tanggal 28 Desember 2016 Sekira jam 17.00 Wib ADIS TRIA ALIAS CAKTIR dan YULIANTO ALIAS WELUT patungan untuk membeli Double L masing-masing mengumpulan uang ADIS TRIA ALIAS CAKTIR mengumpulkan Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) dan YULIANTO ALIAS WELUT mengumpulkan Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) sehingga terkumpul uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan  sekira jam 19.30 Wib ADIS TRIA ALIAS CAKTIR bersama dengan AGUS ANANG ALIAS KENTUS  menemui terdakwa SYAIFUL ICHWAN ALIAS ROMPAL Bin (Alm) SUGIONO di pasar Templek Kota Blitar untuk membeli Double L kepada terdakwa seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) selanjutnya uang pembelian Double L tersebut terdakwa terima sedangkan Double L nya terdakwa janjikan menyusul, kemudian terdakwa menghubungi seseorang yang tidak terdakwa kenal dengan menggunakan HP Merk Evercoss warna Hitama Type C 8 untuk membeli Double L

seharga Rp. 100.000,- (seratus Ribu rupiah)dan orang tersebut menyanggupi dan menyampaikan kepada terdakwa untuk menaruh uang pembelian Double L sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) tersebut dibawah pohon jati yang berada di pinggir sawah Kelurahan Jatituri Kec. Sukorejo setelah uang di taruh kemudian terdakwa pergi dan tidak beberapa lama kemudian terdakwa diminta mendatangi tempat dimana terdakwa menaruh uang tadi, selanjutnya sekitar jam 23.30 Wib terdakwa mengantarkan Double L tersebut kepada ADIS TRIA ALIAS CAKTIR di daerah Dsn Pakel Ds Bangle Kec. Kanigoro Kab Blitar dan terdakwa menyerahkan sebanyak 11 poket Double L yang terbungkus kertas Timah rokok warna kuning emas tersebut kepada ADIS TRIA ALIAS CAKTIR, dimana 11 (sebelas) poket yang masing-masing poket berisi 7 (tujuh) butir Double L sehingga jumlah seluruhnya Double L adalah sebanyak 77 (tujuh puluh tujuh) butir Double L dan pada hariitu juga Rabu tanggal 28 Desember 2016 sekira jam 23.30 wib terdakwatelah ditangkap oleh petugas Kepolisian Satnarkoba dari Polres Kab Blitar bersama dengan ADIS TRIA ALIAS CAKTIR dan YULIANTO ALIAS WELUT sesaat setelah menyerahkan Double L kepada ADIS TRIA ALIAS CAKTIR dan berhasil disita dari Terdakwa Barang bukti Berupa 1 (satu) buah Handphone Evercross warna hitam Type C 8, dari ADIS TRIA ALIAS CAKTIR berupa 42 (empat puluhdua Double L) dan dari YULIANTO ALIAS WELUT berupa 11 (sebelas) double L selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Kab Blitar untuk ditindaklanjuti.

Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik : No. LAB- 0044/ NOF / 2017, tertanggal 16 Januari 2017 : Bahwa barang bukti dengan  Nomer : 0080/ 2017 / NOF dan 0081/2017/NOF,  berupa tablet warna putih logo LL tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk obat keras ;

Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  pasal 197  jo pasal 106 ayat (1) Undang-Undang No. 36  Tahun  2009  tentang Kesehatan

Pihak Dipublikasikan Ya