Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.G.S/2021/PN Blt PT. BPR HAMBANGUN ARTHA SELARAS CABANG KOTA BLITAR 1.YUSI ROFIK NUR ANWAR
2.SITI MUKAROMAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Agu. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 26/Pdt.G.S/2021/PN Blt
Tanggal Surat Rabu, 28 Jul. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR HAMBANGUN ARTHA SELARAS CABANG KOTA BLITAR
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1YUSI ROFIK NUR ANWAR
2SITI MUKAROMAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 36.374.671,00
Petitum
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II  telah melakukan Wanprestasi Kepada Penggugat.
3.Menyatakan demi hukum bahwa total tunggakan pinjaman Tergugat kepada Penggugat pada periode 1 Maret 2020 sampai dengan 31 Juli 2021 dengan rincian sebagai berikut:
Tunggakan pokok sebesar Rp.   6.448.748,- 
Tungggakan bunga sebesarRp. 28.193.796,- 
Denda sebesar Rp.   1.732.127,- 
Total Rp. 36.374.671,-
4.Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh total tunggakan pinjaman Tergugat kepada Penggugat baik tunggakan pokok, tunggakan bunga dan denda sesuai dengan rincian poin 3.
5.Bilamana pinjaman tidak dibayar pada waktu yang telah ditetapkan maka Penggugat berhak untuk meminta agunan tambahan berupa aset yang dimiliki sebagai pelunasan atas pinjaman tersebut.
6.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul selama proses hukum berlangsung. sesuai dengan Surat Peringatan (SP) ke III (Tiga) yang berbunyi apabila terjadi proses hukum semua biaya akan ditanggung oleh debitur.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak